![]() |
Syahruddin |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pasca Rapat Paripuna yang digelar DPRD Penajam Paser Utara (PPU) pekan lalu untuk pengesahan 9 Peraturan Daerah baru, kini
DPRD PPU kembali membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) baru terkait Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, tentang pengefisiensian
Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami kembali membentuk Satuan Panitia Khusus untuk pembahasan turunnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016," kata Wakil Ketua DPRD PPU Syahruddin.
Selain
pembentukan pansus
yang akan membahas peraturan baru dari pemerintah tersebut, Syahruddin juga
menyatakan pihaknya berencana kembali membentuk Pansus Aset.
"Pembentukan
Pansus Aset itu sendiri, untuk
menindaklanjuti persoalan aset
di Kabupaten Penajam Paser Utara yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan," lanjutnya.
Dari
hasil rekomendasi yang diberikan Pansus Aset sebelumnya DPRD ingin melakukan
pengawalan terhadap perkembangan aset
yang bermasalah, agar
dapat secepatnya terselesaikan.
"Kami
ingin melakukan pengawalan terhadap perkembangan aset yang bermasalah, agar
secepatnya dapat diselesaikan," tambah Syahruddin.
Politisi
asal Partai Demokrat yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat PPU ini juga
berharap dengan dibentuknya kembali Pansus Aset, nantinya target daerah untuk
memperoleh predikat WTP dapat trealisasi. Pasalnya dari semua kabupaten/kota di Kalimantan
Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
saat ini satu-satunya yang masih menerima predikat Wajar dengan Pengecualian. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar