Fadliansyah |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah
mengatakan
akan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2018. Akan ada sekitar 4 Satuan Perangkat Daerah (SKPD)
baru yang akan dipastikan berdiri. Di antara SKPD yang baru Kominfo, Kebudayaan dan Pariwisata, Tata Ruang dan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fadliansyah yang dijumpai oleh kabarkaltim.co.id Senin,(19/9/2016) menegaskan, terkait implementasi
dari PP No
18 Tahun
2016 akan ada 3 SKPD yang
dipecah, seperti
Dishubbudpar, DKPP, Kantor KB serta Perempuan dan Perlindungan anak.
"Untuk
Kominfo dan Pariwisata akan berdiri sendiri, termaksuk tata ruang
yang selama ini ada di dalam DKPP
akan mulai berdiri sendiri, sebagai
salah satu bentuk efisiensi kinerja SKPD," tambahnya.
Namun
Fadli menyatakan, dibalik dari efisiensi SKPD
ini, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan, agar tidak ada polemik
bagi-bagi jabatan timbul di masyarakat dengan adanya pembentukan SKPD baru.
"Kami
menginginkan pasca Perda baru terbentuk, pemerintah
daerah bisa bersifat terbuka untuk pembentukan
struktural SKPD
nantinya," lanjut Fadli.
Selain
itu untuk pemilihan Kepala Dinas bisa
dilakukan sesuai aturan dengan
melalui proses lelang jabatan. Tak
hanya itu, Politisi
asal Partai Golkar ini juga berharap dalam
pembuatan struktural jabatan di internal
SKPD tidak terlalu besar dan dapat menyesuaikan
dengan anggaran yang saat ini dimiliki daerah. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar