September 30, 2016

Rasionalisasi THL PPU Ditargetkan Rampung Akhir 2016




PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan program rasionalisasi tenaga harian lepas atau honorer di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat dapat tuntas akhir 2016. Hal itu seperti dikatakan Bupati PPU, H. Yusran Aspar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (25/9/2016) beberapa waktu lalu. 

"Kebutuhan honorer di masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. Batas waktu rasionalisasi ditargetkan rampung hingga Desember 2016," kata Yusran Aspar. 


Bupati menegaskan kebutuhan honorer di setiap SKPD harus disesuaikan hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai yang telah disusun pemerintah daerah. Pengurangan tenaga honorer itu dilakukan Pemerintah Kabupaten PPU sebagai upaya mengurangi beban keuangan daerah yang sedang mengalami defisit. 

"Kebutuhan honorer di masing-masing SKPD harus dirasionalisasi sesuai jumlah kegiatan dan kekuatan anggaran daerah," jelas Yusran. 

Namun menurut dia, khusus untuk tenaga kebersihan tidak dikurangi bahkan masih perlu ditambah, apabila ada cakupan daerah baru di wilayah PPU. Yusran Aspar memberikan batas waktu rasionalisasi atau pengurangan honorer sampai Desember 2016, sesuai masa kontrak kerja honorer yang terhitung selama satu tahun. 


Pemerintah Kabupaten PPU lanjutnya, setiap tahun menggelontorkan anggaran sekitar Rp 47 miliar untuk membayar gaji honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.400 orang.


`"Jadi ke depan, kebutuhan pegawai atau tenaga honorer itu akan disesuaikan hasil analisa beban kerja yang telah disusun pemerintah daerah," pungkas Yusran Aspar. 

Sementara itu saat ditemui beberapa waktu lalu,  Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, H. Alimuddin membenarkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2011, jumlah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah PPU saat ini sudah berlebih. 

Hal itu juga kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 Pemerintah, Kabupaten PPU,  telah kelebihan tenaga harian lepas. Sesuai Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk daerah, jumlah THL di kabupaten ini mencapai 3.400 hingga 3.600. 
"Berdasarkan perhitungan analisis beban kerja jumlah honorer yang ada saat ini sudah cukup berlebihan," kata Alimuddin. 

Pemerintah Kabupaten PPU berencana melakukan rasionalisasi atau pengurangan THL di setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang dinilai sudah kelebihan tenaga tersebut. Pemda PPU, kata Alimuddin, tengah memformulasikan rencana pengurangan tenaga harian lepas atau honorer itu.

Rencana pengurangan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU juga masih menunggu penjabaran dari masing-masing pimpinan SKPD. Penjabaran pimpinan SKPD itu, menurut Alimuddin, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Tahun 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain jumlah THL yang dinilai cukup berlebihan, pengurangan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga dilakukan seiring merosotnya kondisi kas daerah. 

Alokasi anggaran untuk membayar gaji sekitar 3.400 hingga 3.600 THL atau honorer di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU mencapai Rp 70 miliar per tahun. Pemerintah Kabupaten PPU harus melakukan berbagai langkah penghematan anggaran di semua kegiatan, seiring terjadinya defisit anggaran pada 2016 sekitar Rp 393 miliar. (humas6)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM