PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) menargetkan program rasionalisasi tenaga harian lepas atau honorer di
setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah
setempat dapat tuntas akhir 2016. Hal itu seperti dikatakan Bupati PPU, H.
Yusran Aspar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (25/9/2016) beberapa waktu lalu.
"Kebutuhan honorer di masing-masing satuan kerja
perangkat daerah atau SKPD harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. Batas
waktu rasionalisasi ditargetkan rampung hingga Desember 2016," kata Yusran
Aspar.
Bupati menegaskan kebutuhan honorer di setiap SKPD
harus disesuaikan hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai yang telah
disusun pemerintah daerah. Pengurangan tenaga honorer itu dilakukan Pemerintah
Kabupaten PPU sebagai upaya mengurangi beban keuangan daerah yang sedang
mengalami defisit.
"Kebutuhan honorer di masing-masing SKPD harus
dirasionalisasi sesuai jumlah kegiatan dan kekuatan anggaran daerah,"
jelas Yusran.
Namun menurut dia, khusus untuk tenaga kebersihan
tidak dikurangi bahkan masih perlu ditambah, apabila ada cakupan daerah baru di
wilayah PPU. Yusran Aspar memberikan batas waktu rasionalisasi atau pengurangan
honorer sampai Desember 2016, sesuai masa kontrak kerja honorer yang terhitung
selama satu tahun.
Pemerintah
Kabupaten PPU lanjutnya, setiap tahun menggelontorkan anggaran sekitar Rp 47
miliar untuk membayar gaji honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.400 orang.
`"Jadi ke depan, kebutuhan pegawai atau tenaga honorer itu akan disesuaikan hasil analisa beban kerja yang telah disusun pemerintah daerah," pungkas Yusran Aspar.
Sementara itu saat ditemui
beberapa waktu lalu, Asisten III
Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, H. Alimuddin membenarkan,
berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2011, jumlah tenaga harian lepas (THL)
di lingkungan pemerintah PPU saat ini sudah berlebih.
Hal itu juga kata dia, berdasarkan
Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 Pemerintah, Kabupaten PPU, telah kelebihan tenaga harian lepas. Sesuai
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk daerah, jumlah THL di kabupaten ini mencapai
3.400 hingga 3.600.
"Berdasarkan perhitungan
analisis beban kerja jumlah honorer yang ada saat ini sudah cukup
berlebihan," kata Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten PPU
berencana melakukan rasionalisasi atau pengurangan THL di setiap satuan kerja
perangkat daerah atau SKPD yang dinilai sudah kelebihan tenaga tersebut. Pemda
PPU, kata Alimuddin, tengah memformulasikan rencana pengurangan tenaga harian
lepas atau honorer itu.
Rencana pengurangan THL di
lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU juga masih menunggu penjabaran dari
masing-masing pimpinan SKPD. Penjabaran pimpinan SKPD itu, menurut Alimuddin,
terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai sesuai Peraturan Pemerintah
Tahun 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain jumlah THL yang
dinilai cukup berlebihan, pengurangan honorer di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara, juga dilakukan seiring merosotnya kondisi kas
daerah.
Alokasi anggaran untuk
membayar gaji sekitar 3.400 hingga 3.600 THL atau honorer di seluruh SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU mencapai Rp 70 miliar per tahun. Pemerintah
Kabupaten PPU harus melakukan berbagai langkah penghematan anggaran di semua kegiatan,
seiring terjadinya defisit anggaran pada 2016 sekitar Rp 393 miliar. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar