SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Dalam rapat koordinasi sinkronisasi
kegiatan perusahaan pertambangan dengan Pemkab Kutim terkait pengelolaan dana
kepedulian sosial kemasyarakat atau Corporate
Social Responsibility (CSR) mencuat beragam
masalah. Di antaranya,
pengelolaan CSR perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutim belum
maksimal.
Bupati Ismunandar mengimbau kepada semua perusahaan pertambangan yang mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) Kutim agar transparan dalam pengelolaan CSR. Karena CSR ini merupakan kewajiban perusahaan berdasar amanah undang-undang perseroan, di mana perusahaan diwajibkan melaksanakan pemberdayaan dalam merealisasikan pembangunan yang betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh warga yang bermukim di kisaran operasi perusahaan yang dimaksud.
Sungai Sangatta.(bahar sikki/kk) |
Bupati Ismunandar mengimbau kepada semua perusahaan pertambangan yang mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) Kutim agar transparan dalam pengelolaan CSR. Karena CSR ini merupakan kewajiban perusahaan berdasar amanah undang-undang perseroan, di mana perusahaan diwajibkan melaksanakan pemberdayaan dalam merealisasikan pembangunan yang betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh warga yang bermukim di kisaran operasi perusahaan yang dimaksud.
Untuk itu, lanjut bupati Kutim,
tiap kegiatan perusahaan pertambangan yang ada di Kutim diharuskan menyampaikan
laporan CSR-nya secara tertulis kepada
camat. Karena walau pun bagaimana, bila timbul masalah, maka camat lebih mudah
bisa menjembatani guna mencarikan solusi. Koordinasi antar pihak perusahaan
dengan pemerintah setempat mesti terus dijalin intensif. Jangan sampai
perusahaan baru menyampaikan laporan ke camat bila dihadapkan pada persoalan.
“Semestinya, tidak semua
permasalahan diselesaikan di tingkat kabupaten oleh bupati atau wakil bupati.
Tapi masalah itu sebaiknya dibicarakan dulu di tingkat desa atau tingkat
kecamatan. Nanti, kalau misalnya masalah tak selesai-selesai, barulah masalah
itu dibawa ke tingkat kabupaten,” harap Ismunandar dalam rapat penting di ruang
Meranti, kantornya, Bukit Pelangi, Kamis (8/9/2016).
Mewakili Camat Teluk Pandan
Syaifudin, Atta mengungkapkan, PT Indominco selama ini tak pernah menyampaikan
laporan CSR tertulis ke kecamatan.
Memang di lapangan ada realisasi pembangunan untuk masyarakat oleh Indominco
dengan menggunakan dana CSR-nya. “Kami di kecamatan biasanya hanya diundang
hadir Indominco bila ada peresmian,” bebernya.
Selanjutnya, Camat Sangatta Utara
Didi Herdiansyah menyatakan, pengelolaan CSR PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum
maksimal. Juga reklamasi pasca tambang di areal KPC masih perlu ditingkatkan
kualitasnya. Pemberdayaan warga lokal juga perlu mendapat perhatian, khususnya
mengenai bus transportasi. Kalau bus KPC itu, bagusnya ukuran kecil saja. Juga
kalau bisa pengusaha transportasi lokal diberdayakan. Masa bus angkutan
didatangkan dari luar. Sementara, mungkin ada di antara pengusaha lokal mampu
menyediakan armada angkutan.
“Selain itu, kualitas air sungai
Sangatta juga perlu diperhatikan KPC. Karena air sungai Sangatta merupakan urat
nadi kehidupan warga ibukota kabupaten, dan kini tercemar. Ini usulan dari warga saya,” kata Didi
Herdiansyah dalam sesi dialog.
Dari ratusan perusahaan tambang
yang beroperasi di Kutim hanya 3 perusahaan yang aktif melaporkan dua tahun
terakhir pengelolaan dana CSR-nya ke Forum MSH-CSR kabupaten. Memang PT KPC,
PT Indominco, PT Tambang Damai,
PT Kitadin, PT PIK, PT Bakti Energi
Persada, PT Indexim Coalindo, PT
Kobexindo Cement, PT Batubara Arum, PT Nusa Energy Coal, serta beberapa
perusahaan lainnya belum maksimal berbuat sesuai dambaan warga. Namun seiring
waktu pemberdayaan masyarakat terus dilaksanakan perusahaan pada sektor
ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan kesehatan, serta perekrutan tenaga
kerja lokal. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar