Surodal (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera melakukan
penyesuaian nomenklatur anggaran dan kelembagaan. Hal tersebut seiring
instruksi Menteri Dalam Negeri terhadap penerapan peraturan pemerintah
nomor 18 tahun 2016 tentang struktur kelembagaan Pemerintah daerah yang
akan menjadi acuan penyusunan APBD 2017.
Menurut Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU Surodal Santoso saat dimintai
keterangan oleh media ini beberapa hari yang lalu, dengan keluarnya PP
18 maka peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi
perangkat daerah sudah tidak berlaku.
"Dengan keluarnya PP 18 maka
peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat
daerah sudah tidak berlaku," kata Surodal.
Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kelembagaan
sesuai dengan PP yang baru dan disahkan paling lambat pada Oktober
mendatang. "Kita akan menyesuaikan kelembagaan sesuai PP yang baru dan
akan disahkan paling lambat Oktober mendatang," tambahnya.
Dalam struktur
kelembagaan yang baru nanti struktur lembaga yang sudah disusun akan
diajukan ke DPRD untuk disahkan. Surodal menjelaskan saat ini ada
sejumlah nomenklatur lembaga yang mengalami perubahan akan diusulkan ke
dewan seperti Dinas Pendapatan bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain itu Dinas Kehutanan dan Perkebunan masuk dalam Dinas Pertanian.
Sementara terkait jabatan tinggi pratama dalam struktur kelembagaan
yang baru akan disesuaikan berdasarkan kinerja dan assessment
pimpinan.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar