SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Kutai Timur (GMNI Kutim) berunjuk rasa
mendatangi kantor bupati di kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (28/9/2016), untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah serius melaksanakan reformasi pertanian (agraria).
Demonstran di halaman Kantor Bupati Kutim. (bahar sikki/kk) |
GMNI tiba di halaman Kantor Bupati Kutim sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin langsung koordinator lapangan demonstran, Khairul sama Cucu Aprianto. Sekira 60 menit berkumpul di halaman Kantor Bupati Kutim, pengunjuk rasa bubar kembali tanpa ada kepastian apa tuntutan mereka didengar atau tidak oleh pihak yang berwenang. Aksi damai itu berlangsung terbit dan terkendali.
GMN menuntut, agar implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria betul-betul dilaksanakan. Jangan aturan itu hanya dijadikan boneka saja. GMNI Kutim menolak reformasi agraria ala presiden Joko Widodo yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Juga mendesak Presiden Jokowi merealisasikan pembagian lahan 5 hektar lahan pertanian per kepala keluarga sesuai cita-cita pendiri Republik Indonesia, Bung Karno. GMNI Kutim juga mendorong Pemkab Kutim melaksanakan pencetakan sawah seluas 1.000 hektare di wilayah Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan.
"GMNI Kutim juga mendesak pemerintah menyelesaikan sengketa lahan kemitraan," tegas Khairul ketika berorasi di halaman Kantor Bupati Kutim.
Selanjut pendemo, menyarankan penyelesaian sengketa plasma pertanian di Kutim mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dalam undang-undang perkebunan diatur tiap perusahaan berwajiban merealisasikan 20 persen untuk plasma dari luasan lahan inti. Masalah plasma terjadi di 15 dari 18 kecamatan se-Kutim.
"Terkecuali, wilayah Kecamatan Sangatta Utara, wilayah Kecamatan Sangatta Selatan dan wilayah Kecamatan Teluk Pandan tidak ada perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di sana. Hanya kebun sawit rakyat," terangnya.
Untuk itu, kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang sudah di-enclave status HPL (hak penggunaan lain, Red) seluas 7.861 hektare supaya segera dipasangi patok tanda tapal batas. Pasangan tapal batas enclave TNK guna meminimalisasi aksi pembalakan liar (ilegal logging) berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang kehutanan. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar