Ahmad Usman |
“Sebanyak 1.000 nelayan yang terdaftar dalam gabungan kelompok nelayan telah mendapatkan kartu identitas nelayan, “terang Ahmad Usman, Selasa, (19/9/2016).
Selanjutnya kata dia, DKP Kabupaten PPU akan melakukan pendataan ulang dan melakukan verifikasi keluarga masing-masing nelayan yang telah mendapatkan kartu identitas nelayan tersebut.
Verifikasi terhadap keluarga masing-masing nelayan itu lanjut Ahmad Usman, sebagai kelengkapan persyaratan untuk menjadi peserta asuransi jiwa bantuan Kementerian Perikanan. Untuk memudahkan verifikasi data nelayan tersebut, DKP Kabupaten PPU meminta bantuan dari masing-masing kelurahan dan desa setempat.
Asuransi jiwa itu menurut Ahmad Usman, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di laut.
Ia menjelaskan, para nelayan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di laut, bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Ahmad Usman menargetkan verifikasi data nelayan tersebut dapat rampung pada 2016, kemudian secepatnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan.
Syarat bagi nelayan untuk mendapatkan asuransi jiwa itu, harus tergabung dalam kelompok usaha bersama nelayan berbadan hukum yang ada di wilayah Penajam Paser Utara dan memilki kartu identitas nelayan.
Kementerian Kalautan dan Perikanan Republik Indonesia menyediakan anggaran Rp 250 miliar untuk membayar premi asuransi jiwa bagi para nelayan.
Kuota asuransi jiea bagi nelayan yang diberikan pemerintah pusat kapada nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 3.000 orang, sedangkan kuota untuk Kalimantan Timur sebanyak 30.000 nelayan. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar