![]() |
Januar HPLA. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO,JD-
Batas waktu perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi penduduk
wajib memiliki KTP hingga 30 September
2016. Bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP hingga batas waktu
yang telah ditentukan bakal kena sanksi. Sanksinya, adalah tidak bisa membuka
akses layanan Jaminan Keesehatan Nasional (JKN), tidak bisa mendapat layanan di
perbankan, serta tidak bisa menggunakan layanan jasa telkom seluler
(handphone). Hal ini kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Kadisdukcapil) Januar HPLA di ruang kerja kantornya yang beralamat di Jl.
Abdul Wahap Syahrani, Sangatta Utara, Selasa (30/8/2016).
Maksud dari "Perekaman E-KTP" adalah perekaman data secara elektronik dari pemegang KTP biasa (yang belum E-KTP.red) menjadi E-KTP, artinya bagi warga negara yang sudah memiliki E-KTP maka tidak lagi perlu untuk melakukan proses perekaman data.
Januar mengatakan,
bagi warga wajib ber-KTP, kalau tidak pernah melakukan perekaman, sudah pasti
belum memiliki NIK atau nomor induk kependudukan. NIK ini sangat berguna bila
ada urusan layanan. Misalnya, pengguna ponsel baru harus punya NIK. Karena saat
hendak menggunakan ponsel harus mendaftarkan NIK dulu, baru bisa buka layanan
akses. Begitu pula saat berurusan di perbankan, yang bersangkutan harus
memperlihatkan E-KTP. Kalau belum pernah
melakukan perekaman repot jadinya bila ada urusan penting.
Oleh karena itu,
Kadisdukcapil Kutim mengimbau kepada semua warga yang sudah wajib
punya
E-KTP seumur hidup agar mendatangi
kantor kecamatan atau ke kantor Disdukcapil untuk perekaman. Dengan membawa
Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KK. Perekaman E-KTP tanpa dipungut
biaya, serta tidak perlu lagi ada surat pengantar dari kepala desa atau ketua
RT (Rukun Tetangga, Red).
![]() |
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil. (bahar sikki/kk) |
Karena limit waktu
hanya satu bulan, maka warga sebaiknya memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bagi
kecamatan yang belum bisa maksimal melaksanakan layanan perekaman E-KTP
lantaran alatnya rusak atau ada gangguan sinyal. Alangkah bagusny, pergi ke
kantor kecamatan terdekat, yang alat perekamannya masih bagus. Atau bisa juga
datang datang di kantor Disdukcapil, ibu kota kabupaten (Sangatta).
“Memang Kutim ini
unik. Beda dengan daerah lainnya. Faktor demografi Kutim menjadi tantangan
tersendiri dalam upaya memaksimalkan perekaman E-KTP. Kalau di daerah kota. Ya,
enak saja aksesnya tersedia. Tapi kalau Kutim aksesnya belum memadai,” jelas
Januar.
Kendati demikian,
Disdukcapil terus berupaya bekerja maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki.
Termasuk anggaran perbaikan bila ada perangkat alat perekaman rusak. Kondisi
riel tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Bidang Kependudukan
untuk mengambil langkah bijak atasi masalah tersebut.
Sebab, terhitung
per Juni 2016 penduduk Kutim sebanyak 414.310 jiwa. Yang wajib memiliki E-KTP
sebanyak 214.635 orang. Yang sudah perekaman 125.075 orang. Berarti masih ada
89.560 orang yang belum melakukan perekaman E-KTP. Tapi data di atas bisa
berubah. Data kependudukan sifatnya dinamis. Pindah ke daerah lain, atau ada
pendatang baru, serta orangnya meninggal dunia, itu berpengaruh. Ataukah
penduduk Kutim sendiri namun usianya bertambah, dan wajib punya E-KTP, itu
harus lakukan perekaman. Juga terhadap penduduk yang sudah pernah lakukan
perekaman, tapi datanya ada yang berubah, itu juga harus lakukan perekaman
ulang. “Data kependudukan bisa bertambah, tau bisa pula berkurang,” jelasnya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar