Agustus 30, 2016

Tidak Perekaman E-KTP Kena Sanksi

Januar HPLA. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO,JD- Batas waktu perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi penduduk wajib memiliki KTP  hingga 30 September 2016. Bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP hingga batas waktu yang telah ditentukan bakal kena sanksi. Sanksinya, adalah tidak bisa membuka akses layanan Jaminan Keesehatan Nasional (JKN), tidak bisa mendapat layanan di perbankan, serta tidak bisa menggunakan layanan jasa telkom seluler (handphone). Hal ini kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Januar HPLA di ruang kerja kantornya yang beralamat di Jl. Abdul Wahap Syahrani, Sangatta Utara, Selasa (30/8/2016).

Maksud dari "Perekaman E-KTP" adalah perekaman data secara elektronik dari pemegang KTP biasa (yang belum E-KTP.red) menjadi E-KTP, artinya bagi warga negara yang sudah memiliki E-KTP maka tidak lagi perlu untuk melakukan proses perekaman data.

Januar mengatakan, bagi warga wajib ber-KTP, kalau tidak pernah melakukan perekaman, sudah pasti belum memiliki NIK atau nomor induk kependudukan. NIK ini sangat berguna bila ada urusan layanan. Misalnya, pengguna ponsel baru harus punya NIK. Karena saat hendak menggunakan ponsel harus mendaftarkan NIK dulu, baru bisa buka layanan akses. Begitu pula saat berurusan di perbankan, yang bersangkutan harus memperlihatkan E-KTP. Kalau  belum pernah melakukan perekaman repot jadinya bila ada urusan penting.
Oleh karena itu, Kadisdukcapil Kutim mengimbau kepada semua warga yang sudah wajib
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil. (bahar sikki/kk)
punya E-KTP  seumur hidup agar mendatangi kantor kecamatan atau ke kantor Disdukcapil untuk perekaman. Dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KK. Perekaman E-KTP tanpa dipungut biaya, serta tidak perlu lagi ada surat pengantar dari kepala desa atau ketua RT (Rukun Tetangga, Red).

Karena limit waktu hanya satu bulan, maka warga sebaiknya memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bagi kecamatan yang belum bisa maksimal melaksanakan layanan perekaman E-KTP lantaran alatnya rusak atau ada gangguan sinyal. Alangkah bagusny, pergi ke kantor kecamatan terdekat, yang alat perekamannya masih bagus. Atau bisa juga datang datang di kantor Disdukcapil, ibu kota kabupaten (Sangatta).

“Memang Kutim ini unik. Beda dengan daerah lainnya. Faktor demografi Kutim menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memaksimalkan perekaman E-KTP. Kalau di daerah kota. Ya, enak saja aksesnya tersedia. Tapi kalau Kutim aksesnya belum memadai,” jelas Januar.
Kendati demikian, Disdukcapil terus berupaya bekerja maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki. Termasuk anggaran perbaikan bila ada perangkat alat perekaman rusak. Kondisi riel tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Bidang Kependudukan untuk mengambil langkah bijak atasi masalah tersebut.

Sebab, terhitung per Juni 2016 penduduk Kutim sebanyak 414.310 jiwa. Yang wajib memiliki E-KTP sebanyak 214.635 orang. Yang sudah perekaman 125.075 orang. Berarti masih ada 89.560 orang yang belum melakukan perekaman E-KTP. Tapi data di atas bisa berubah. Data kependudukan sifatnya dinamis. Pindah ke daerah lain, atau ada pendatang baru, serta orangnya meninggal dunia, itu berpengaruh. Ataukah penduduk Kutim sendiri namun usianya bertambah, dan wajib punya E-KTP, itu harus lakukan perekaman. Juga terhadap penduduk yang sudah pernah lakukan perekaman, tapi datanya ada yang berubah, itu juga harus lakukan perekaman ulang. “Data kependudukan bisa bertambah, tau bisa pula berkurang,” jelasnya. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM