Agustus 15, 2016

Kutim Kehilangan PAD Naker Orang Asing Nilainya Miliaran

Abdullah Fauzie. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Belasan tahun  Pemkab Kutim kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah dari pungutan retribusi terhadap tenaga kerja (naker) orang asing yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah yang dianugrahi Tuhan Yang Maha Kuasa sumber daya alam melimpah. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pungutan retribusi bagi naker orang asing baru disahkan 2 Agustus 2016 ini.

Bahkan turunan Perda retribusi naker orang asing berupa peraturan bupati (Perbup) belum juga disosialisasikan. "Kami rencana adakan sosialisasi mengenai peraturan retribusi tenaga kerja asing dalam waktu dekat. Hanya saja, kami belum punya anggaran. Sebagai dampak rasionalisasi anggaran akibat defisit," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigraasi (Kadisnakertrans) Abdullah Fauzie ketika ditemui di kantornya, kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Senin (15/8/2016).

Padahal lanjut Kadisnaker Kutim, amanah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi naker asing dikuatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 mengharuskan tiap naker orang asing wajib membayar retribusi kepada pemerintah di daerah tempat mereka bekerja.


Hingga Juli 2016, Disnaker Kutim mendata 97 naker asing yang bekerja di perusahaan tambang dan perkebunan. Naker asing 45 dari India, dari  Malaysia 14 orang, dari Thailand 11 orang, dari Australia 10 orang. dan ada juga dari negara Inggris, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Korea, dan dari Selandia Baru. "Tenaga kerja asing di Kutim lebih banyak dari India, kemudian Malaysia, Thailand di PT Indominco, dan Naker asing dari Korea," beber Abdullah Fauzie.

Naker asing dari India lebih banyak kerja di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hanya saja rincian naker asing yang bekerja di KPC secara detail Disnaker Kutim belum memiliki. Karena manajemen KPC terkesan tetutup, dan belum melaporkan data naker asingnya kepada Disnakertrans. Kalau Disnakertrans Kutim tahu ada naker asing belum dilaporkan, maka pihak Disnakertrans Kutim jemput bola mendata naker asing yang dimaksud.

Ini sesuai amanah Pasal 58 perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 58 tiap naker asing wajib melaporkan paling lambat sepekan setelah berada di daerah tempat kerja. Ini penting agar orang asing yang ada di Kutim dapat dibedakan, mana naker asing, dan mana turis asing. Naker asing legal pasti memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang berlaku selama satu tahun. Terkecuali jabatan direktur atau komisaris IMTA-nya berlaku 2 tahun. Tiap habis masa IMTA atau visa naker asing tersebut dievaluasi apa diperpanjang atau tidak.

Karena itu, berkaitan erat dengan retribusi yang harus dibayar selama bekerja di daerah. Besaran retribusi naker asing tiap orang senilai U$ 100 dollar per bulan. Atau sekira Rp 13 juta lebih tiap tahun per orang. Retribusi ini khusus bagi naker asing resmi. "Kami belum tahu apa ada naker asing di daerah keberadaannya tidak resmi," aku Abdullah Fauzie.

Karena sejauh ini, Disnakertrans belum pernah terima laporan mengenai keberadaan naker asing yang bermasalah. Naker asing tidak boleh menduduki jabatan personalia di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim. Posisi jabatan naker asing di perusahaan dibatasi undang-undang. Itu dimaksud agar naker lokal terlindungi. Sepanjang aturan itu diikuti dengan benar, maka naker lokal tidak perlu merasa terusik dengan kehadiran naker asing.Sopri tidak boleh orang asing, karena orang lokal banyak pintar. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM