Januar HPLA. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-
Surat akte lahir wajib dimiliki tiap anak. Kendati orangtua anak tersebut tidak
tahu keberadaannya. Misalnya, anak dibuang. Ataukah, anak itu punya ibu tapi
ayahnya tidak diketahui. Ini menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sippil (Kadisdukcapil) Januar HPLA ketika ditemui di kantornya, awal September 2016.
Intinya, lanjut Januar, identitas orangtua tidak jelas, anak itu tetap dibuatkan akte kelahiran.
Namun mekanisme pembuatan akte kelahiran bagi anak yang
tidak jelas keberadaan orangtuanya, beda dengan proses pembuatan akte kelahiran
bagi anak yang kedua orangtuanya jelas. Bagi anak lahir tanpa diketahui nama ayahnya, itu tetap dibuatkan akte
kelahiran atas nama ibunya.
“Di surat akte kelahiran anak itu tetap dicantumkan atau ditulis
nama ibunya yang melahirkan. Kalau ayah
anak itu tidak diketahui. Nama ibunya tetap ditulis di akte. Nama ayahnya
tidak. Bagaimana mau ditulis nama ayah anak itu kalau tidak diketahui,” kata
Januar ketika ditemui di ruang kerja kantornnya, yang beralamat di Jl AW
Syahrani, Sangatta Utara.
Begitu pula, kalau anak itu dibuang. Dia (anak malang, Red)
itu wajib dibuatkan akte kelahiran. Caranya, orang yang pertama menemukan bayi
malang itu, misalnya, harus segera melaporkan temuan bayi kepada polisi
terdekat. Dari hasil laporan itu, diambil langkah hukum. Mungkin dicarikan
orangtua angkat (adopsi). Tapi kalau tidak ada orangtua angkat, temuan bayi
tersebut diproses sampai ke pengadilan guna mendapatkan haknya sebagai warga
negara Indonesia. Yakn, akte kelahiran.
Jadi semua anak lahir itu harus dibuatkan akte kelahiran.
Pengurusan pembuatan akte tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi anak yang
puunya orangtua dalam proses pengurusan akte kelahiran buah hatinya, cukup
melampirkan akte surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ssurat keterangan
lahir dari yang berwenang. Kalau
lahrinya di rumah sakit, surat keterangan lahir diterbitkan pihak rumah sakit
tempat lahir anak tadi. Tidak perlu lagi ada saksi. Tak perlu lagi ada surat
keterangan dari ketua RT (Rukun Tetangga, Red). Kalau anak itu lahir di rumah,
ambil surat keterangan lahir di kantor desa setempat.
“Memang sebelum terbit Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2014,
anak yang lahir lebih dari 60 hari, baru diuruskan akte kelahiran harus melalui
proses persidangan di pengadilan negeri. Karena kelengkapan berita acara
persidangan sebagai syarat kelengkapan pembuatan akte lahir yang tidak
diketahui keberadaan orangtuanya,” terang Januar.
Namun, setelah disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014
tersebut, pengurusan akte kelahiran bagi anak yang punya orangtua cukup di
kantor Disdukcapil setempat. Persyaratan sederhana (simple), tidak banyak
seperti persyaratan pengurusan akte kelahiran tahun-tahun lalu. Akte kelahiran
penting dimiliki tiap anak karena sangat berguna. Mau sekolah dibutuhkan akte
kelahiran. Dan, juga di lembaran akte kelahiran tercatat nomor induk
kependudukan. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar