September 01, 2016

Identitas Orangtua Tak Jelas, Anak Tetap Dibuatkan Akte Lahir

Januar HPLA. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Surat akte lahir wajib dimiliki tiap anak. Kendati orangtua anak tersebut tidak tahu keberadaannya. Misalnya, anak dibuang. Ataukah, anak itu punya ibu tapi ayahnya tidak diketahui. Ini menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sippil (Kadisdukcapil) Januar HPLA ketika ditemui di kantornya, awal September 2016.

Intinya, lanjut Januar, identitas orangtua tidak jelas, anak itu tetap dibuatkan akte kelahiran.

Namun mekanisme pembuatan akte kelahiran bagi anak yang tidak jelas keberadaan orangtuanya, beda dengan proses pembuatan akte kelahiran bagi anak yang kedua orangtuanya jelas. Bagi anak lahir tanpa diketahui  nama ayahnya, itu tetap dibuatkan akte kelahiran atas nama ibunya.

“Di surat akte kelahiran anak itu tetap dicantumkan atau ditulis nama ibunya yang melahirkan.  Kalau ayah anak itu tidak diketahui. Nama ibunya tetap ditulis di akte. Nama ayahnya tidak. Bagaimana mau ditulis nama ayah anak itu kalau tidak diketahui,” kata Januar ketika ditemui di ruang kerja kantornnya, yang beralamat di Jl AW Syahrani, Sangatta Utara. 


Begitu pula, kalau anak itu dibuang. Dia (anak malang, Red) itu wajib dibuatkan akte kelahiran. Caranya, orang yang pertama menemukan bayi malang itu, misalnya, harus segera melaporkan temuan bayi kepada polisi terdekat. Dari hasil laporan itu, diambil langkah hukum. Mungkin dicarikan orangtua angkat (adopsi). Tapi kalau tidak ada orangtua angkat, temuan bayi tersebut diproses sampai ke pengadilan guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Yakn, akte kelahiran.

Jadi semua anak lahir itu harus dibuatkan akte kelahiran. Pengurusan pembuatan akte tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi anak yang puunya orangtua dalam proses pengurusan akte kelahiran buah hatinya, cukup melampirkan akte surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ssurat keterangan lahir dari yang berwenang.  Kalau lahrinya di rumah sakit, surat keterangan lahir diterbitkan pihak rumah sakit tempat lahir anak tadi. Tidak perlu lagi ada saksi. Tak perlu lagi ada surat keterangan dari ketua RT (Rukun Tetangga, Red). Kalau anak itu lahir di rumah, ambil surat keterangan lahir di kantor desa setempat.

“Memang sebelum terbit Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2014, anak yang lahir lebih dari 60 hari, baru diuruskan akte kelahiran harus melalui proses persidangan di pengadilan negeri. Karena kelengkapan berita acara persidangan sebagai syarat kelengkapan pembuatan akte lahir yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya,” terang Januar.

Namun, setelah disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tersebut, pengurusan akte kelahiran bagi anak yang punya orangtua cukup di kantor Disdukcapil setempat. Persyaratan sederhana (simple), tidak banyak seperti persyaratan pengurusan akte kelahiran tahun-tahun lalu. Akte kelahiran penting dimiliki tiap anak karena sangat berguna. Mau sekolah dibutuhkan akte kelahiran. Dan, juga di lembaran akte kelahiran tercatat nomor induk kependudukan. (ri)




















Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM