Agustus 13, 2016

Camat Diintruksikan Capaian Pajak di Wilayahnya


Tohar Pimpin Pertemuan Evaluasi PAD PPU


Pertemuan evaluasi PAD PPU
PENAJAM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Tohar memimpin rapat evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU, Kamis, (11/8/2016) di ruang kerjanya. Kegiatan ini diikuti sejumlah kepala Dinas, Kantor dan bagian terkait di lingkungan Pemkab PPU. 

Dalam arahannya Tohar mengatakan, diketahui bersama, bahwa kondisi ekonomi makro atau ekonomi nasional saat ini berada dalam kondisi yang tidak membahagiakan. Dari sisi perencanaan anggaran saja, ketika pemerintah pusat telah mengetuk APBN perubahan, dengan digantinya menteri keuangan yang baru, APBN perubahan  yang baru dianalisa kembali. 


“Artinya apa. pertama, terkait dengan kecermatan para pengambil kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi-kondisi yang mempengaruhi, terkait dengan kebijakan fiskal nasional,“ terangnya. 

Dikatakan Tohar, dua tahun terakhir menunjukan bahwa kondisi makro nasional berpengaruh langsung kepeda kebijakan viskal yang diterima oleh daerah. khususnya daerah-daerah penghasil migas. Di sana ada BP Migas dan sebagainya. Karena adanya pembagian-pembagian pendapatan nasional dengan daerah yang berubah.   

Oleh karena itu kata dia, daerah tidak dapat hanya mengandalkan pada sektor tersebut. Dengan kata lain, potensi yang lain di PPU harus menjadi perhatian pemerintah daerah, dimana hal itu terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu harapnya, adanya kesepahaman menjadi sangat penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah ke depan. 

Berdasarkan informasi di media beberapa waktu lalu lanjutnya, bahwa ada 19 perda di PPU yang dibatalkan. Namun tidak diketahui apa isi dari perda yang dibatalkan tersebut. Selanjutnya pada bagian terakhir daerah menerima surat dari Mendagri bahwa perda-perda yang dinyatakan batal tersebut perlu direvisi kembali dan masih tetap berlaku sebelum ada perda pengantinya. 

“Intinya, sebelum ada penganti perda-perda tersebut, perda lama masih bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi kita dalam rangka pemungutan pajak untuk pendapatan asli daerah,“ terang Tohar.
  
Kemudian kepada mereka perangkat yang ditunjuk untuk melaksanakan perda tersebut bisa berperan aktif dalam rangka mendorong capaian-capaian yang telah ditentukan. Harapan pemda, PAD secara berangsur dapat meningkat dan menjadi penting terhadap pembiayaan pembangunan di Kabupaten PPU. 

Dirinya juga meminta kepada para camat agar segera menindaklanjuti kepada lurah dan kepala desa masing-masing bawahannya untuk menjadi perhatian tindak lajut. Pertama terkait pencapaian SPPT agar segera ditindaklanjuti dan yakinkan benar bahwa SPPT tersebut sampai ke kelurahan dan desa yang ada. 

Kemudian dirinya meminta agar disampaikan kepada kepada petugas kelurahan dan desa agar menyampaikan SPPT tersebut kepada para wajib pajak di daerah masing-masing. Diharapkan kendali ini dibuat dan dirumuskan bagaimana evaluasi dan monitoringnya masing-masing kecamatan. 

“Ini intruksi, bukan lagi imbauan atau arahan kepada para camat di PPU untuk dapat mengendalikan penyampaian HKP ples SPPT dari kecamatan kelurahan dan desa. Serta dari desa kepada masing-masing wajib pajak yang ada,“ jelasnya. (Humas6)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM