![]() |
Surodal Santoso |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberhentikan
sementara jabatan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi
tersangka oleh Kejaksaan Negeri. Pemberhentian itu berlaku hingga ada
ketetapan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang
disangkakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Penajam Paser Utara Surodal
Santoso mengatakan pemberhentian sementara kedua pegawai ASN itu untuk
memberikan kesempatan dalam menghadapi proses hukum.
"Pemberhentian
sementara kepada kedua pejabat tersebut karena kami memberikan
kesempatan dalam menghadapi proses hukum," kata Surodal. "Tetapi jika
kedua pegawai tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka kami
pemberhentian secara tetap akan dilakukan,".
"Namun apabila
dalam proses pengadilan memberikan hasil yang sebaliknya maka nama baik
dan jabatan kedua PNS akan dipulihkan," lanjut Surodal lagi.
Sementara saat
ditanya penggantian jabatannya, ia menjelaskan pihaknya akan segera
mengusulkan kosongnya kedua jabatan. Sedangkan tugas dan fungsinya
secara administratif akan dilimpahkan ke staf yang berada di bidangnya
masing-masing.
Seperti
diketahui dua orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Negeri PPU beberapa waktu lalu. Adapun kedua pejabat itu adalah satu
orang terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus gratifikasi lahan
dengan nilai Rp 150 juta merupakan pejabat pemerintahan
di sekretariat kabupaten dan satu orang pegawai Kelurahan di Buluminung.
Kedua pejabat tersebut sudah ditahan di rumah tahanan Samarinda untuk segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar