![]() |
Tohar |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memutuskan status
kepegawaian dua PNS yang ditahan oleh Kejaksaan. Hal tersebut masih
menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan terhadap langkah langkah yang akan
menentukan status dua pejabat tersebut.
Namun dipastikan dengan status hukum yang saat ini sedang
dijalani jabatan kedua orang itu otomatis akan dinonaktifkan, hal ini
dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H.Tohar
kepada kabarkaltim.co.id Rabu (27/07/2016).
"Dengan status tersangka dan menjadi tahanan kejaksaan
negeri (Kejari) PPU, maka jabatan keduanya otomatis akan digantikan oleh
staf lainnya," ungkap Tohar.
"Sementara untuk status kepegawaian kedua pejabat tersebut
belum ditentukan, apakah
kedua pejabat tersebut dipecat atau hanya dinon
aktifkan dari jabatanya," lanjutnya.
Meski menjalani proses hukum namun dirinya memastikan
kinerja dari aparatur pemerintah tidak terganggu, karena akan digantikan
oleh pegawai lainnya.
Sementara itu
anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Wakidi
mengatakan jabatan yang kosong harus dilakukan pengisian karena kedua
pejabat tersebut punya peran besar di pemerintahan.
"Kedua pejabat tersebut punya peran besar di pemerintahan
oleh karena itu jabatan tersebut harus dilakukan pengisian posisi
jabatan secepat mungkin," ungkap Wakidi.
"Karena saat ini
sedang dalam proses pembahasan anggaran maka saya tegaskan kepada
pemerintah daerah untuk mengisi posisi jabatan yang ditinggalkan oleh
kedua pejabat tersebut jangan sampai pembangunan terkendala dan
mengingat keduanya sudah ditahan," imbuh Wakidi.
Seperti diketahui
kedua orang pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan oleh
Kejaksaan Negeri PPU. Dua pejabat tersebut yakni satu orang staf
di kelurahan yang menjabat Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kelurahan
Buluminung, Kecamatan Penajam, dan satu staf di sekretariat Pemerintahan yaitu Kabag Pembangunan.
Penahanan pejabat di Kelurahan Buluminung itu terkait tindak pidana korupsi
anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2013 lalu dan merugikan
negara sebesar Rp 100 juta. Sementara satu orang pejabat merupakan
staf di sekretariat kabupaten dengan dugaan kasus gratifikasi lahan
dengan nilai Rp 150 juta. Saat ini kedua pejabat tersebut di tahan di
rutan Sempaja untuk segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi/tipikor Samarinda. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar