Fahri Rozani Gofar (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Proses
penjaringan calon perangkat desa di sejumlah wilayah di Kecamatan Waru
Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tinggal menunggu pemberian surat
rekomendasi dari kecamatan. Hal ini dikatakan Camat Waru Fahri
Rozani Gofar kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (26/07/2016).
"Pembentukan
perangkat pemerintah di tingkat desa tersebut sesuai dengan peraturan
menteri dalam negeri atau Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ungkap Fahri.
"Setelah melalui
tahapan seleksi tertulis hingga wawancara, saat ini tinggal menunggu
surat rekomendasi dari kepala desa sebagai bentuk persetujuan," tambahnya.
"Nantinya
kepala desa akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan peserta yang
lulus seleksi dan mendapat rekomendasi tersebut," lanjut Fahri.
Selanjutnya ia
mengatakan peserta yang terpilih akan menggantikan perangkat desa secara
definitif dan akan ditempatkan di tiga wilayah yakni Desa Bangun Mulyo,
Seselu dan Desa Apiapi.
Adapun formasi yang akan diisi pada penjaringan perangkat desa ini seperti sekretaris kepala urusan hingga kepala dusun. Proses
penjaringan perangkat desa melalui tahapan seleksi dimaksudkan untuk
menghindari pengangkatan dan pemberhentian pembantu kepala desa
tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum termasuk batasan usia yakni
20 hingga 42 tahun. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar