Fadli |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk menghitung
ulang anggaran pembayaran utang kepada pihak ketiga. Selain itu
mekanisme peminjaman harus sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30
tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1
DPRD Penajam Paser Utara Fadliansyah ST kepada kabarkaltim.co.id , di kediamannya, Jumat (22/7/2016).
"Menanggapi
rencana pemerintah kabupaten PPU yang akan meminjam dana dari pihak
ketiga untuk membiayai proyek multiyears, dengan kondisi keuangan daerah
yang tidak stabil itu wajar jika pemerintah daerah harus melakukan
pinjam dana dari pihak ketiga," ungkap Fadli.
"Namun upaya
tersebut harus sesuai dengan mekanisme aturan dan kajian terhadap
kemampuan anggaran dalam melakukan pembayaran cicilan setiap tahunnya," imbuhnya.
"Terlebih dengan
rencana dana pinjaman sebesar Rp 1 triliun dalam lima tahun anggaran
untuk pembayaran cicilan setiap tahunnya tidak sedikit," kata Fadli.
Ia menambahkan pentingnya pembahasan secara
intensif antara DPRD dan pemerintah kabupaten terhadap rencana pinjaman
dana kepada pihak ketiga tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah
kabupaten Penajam Paser Utara baru-baru ini mewacanakan peminjaman dana
dari PT Multi Sarana Infrastruktur sebesar Rp 1 triliun. Langkah itu
dilakukan untuk membiayai proyek proyek tahun jamak yang sedang dalam
tahap pengerjaan maupun yang akan dikerjakan. Namun syarat peminjaman
dana tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD
kabupaten. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar