BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kemajuan teknologi saat ini sudah sangat canggih. Sudah
banyak sekali perangkat elektronik yang cukup canggih dan sangat membantu dalam
kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah konsep absensi dengan menggunkan
sidik jari atau finger print.
Saat ini absensi dengan menggunakan finger print
sudah diterapkan pada hampir semua kantor dan sekolah. Seperti halnya di SMP
Negeri 19 yang terletak di kawasan Lamaru Balikpapan Timur telah menerapkan
absen dengan menggunakan sidik jari, sehingga semua guru dan pegawai tidak lagi
main-main dengan waktu.
Kepala SMPN 19 Balikpapan Wisnugro Suronto saat ditemui
di ruang kerjanya mengatakan, dengan diterapkannya sistem absen dengan
menggunakan sidik jari maka guru dan pegawai yang bersangkutan harus hadir dan
pulang tepat pada waktunya.
Finger print sendiri menggunakan sebuah alat, yang
dapat mendeteksi susunan kontur sidik jari dari si pemilik tangan. Absensi
dengan menggunakan finger print ini menurut Wisnugroho berangkat dari fakta
bahwa sidik jari dari setiap orang tidak ada yang sama meskipun mereka
kembar.
Oleh karena itu ID yang diterapkan memiliki keunikan sendiri, ada banyak
manfaat absensi finger print salah satunya dapat memudahkan untuk mendata daftar
hadir.
”Hari Sabtu guru dan pegawai hadir pada pukul 7.15 pagi, pulang pada
pukul 12.00, Senin sampai Kamis pulang pada pukul 14.00 dan Jumat pulang pukul 11.10,
semua guru harus absen dengan menggunakan sidik jari, kurang dari jam yang sudah
ditentukan pihak sekolah dianggap pulang lebih cepat dan hadir melebihi jam
yang sudah ditentukan juga dianggap terlambat. Semua akan terekam dialat
tersebut,” ujar Wisnugroho.
Menurut Wisnugroho yang merupakan mantan kepsek SMPN
18 Balikpapan, ada beberapa manfaat dari absen menggunakan sistem
fingerprint yakni praktis, menghemat waktu, mencegah terjadinya titip
absen, mencatat waktu kedatangan dan kehadiran secara akurat, menghemat
kertas, mengurangi kemungkinan manipulasi terhadap data kehadiran, langsung
tercatat dalam database.
”Menggunakan absen sidik jari satu cara untuk
meningkatkan kedisiplinan guru dan pegawai termasuk kepsek. Misalkan hari Sabtu
hadir ke sekolah pada pukul 7.15.00 tapi guru absen pada pukul 7.20.00 maka guru tersebut bisa dianggap
terlambat. Begitu pula pada saat pulang sekolah seharusnya pada pukul 12.00 tapi
guru absen pulang pukul 11.59 maka dianggap pulang tidak tepat waktu,” beber
Wisnugroho. (ktn)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar