Juli 31, 2016

SMAN 7 Balikpapan Terapkan Kurikulum 2013


                   

Ali Arham (katono/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kurikulum 2013 rencananya kembali diberlakukan secara nasional. Pemerintah optimis, seluruh sekolah yang menerapkan K13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan hasil revisi kurikulum 2013, untuk diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017. 

Kepala SMAN 7 Balikpapan Ali Arham ketika kabarkaltim.co.id ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahun ini di Balikpapan ada tiga sekolah  yang ditunjuk untuk melaksanakan kurikulum 2013, yakni SMAN 3, SMAN 7 dan SMA Patra Dharma. Sementara SMA lainnya yang lebih dulu melaksanakan kurikulum 2013 adalah SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 6. 

"Jadi ada tambahan lagi tiga sekolah yang akan mengeterapkan kurikulum 2013, ini berdasarkan surat dari Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah No.374/KEP/D/KR 2016,” ujar Ali Arham. 

Dikatakan Ali lebih jauh, kesiapan untuk melaksanakan K13 tahun ini semua guru pengajar sudah mendapatkan pelatihan tentang pelaksanaan kurikulum 2013 selama satu minggu, tempat pelatihannya dilaksanakan di gedung SMKN 1 Balikpapan. 

Kemudian berkaitan dengan standarisasi pendidikan nasional, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru. Di antaranya Permendikbud No 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan  dan standar pembiayaan. 

Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah yang memuat tentang tingkat kompetensi dan kompetensi inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi ini meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. 

Lalu kemudian yang terakhir menurut Ali adalah Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar menengah. "Keempat Permendikbud inilah yang dijadikan acuan untuk melaksanakan kurikulum 2013," beber Ali. (ktn)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM