Ali Arham (katono/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kurikulum 2013 rencananya kembali diberlakukan secara
nasional. Pemerintah optimis, seluruh sekolah yang menerapkan K13 akan mudah
mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan hasil revisi
kurikulum 2013, untuk diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017.
Kepala SMAN 7
Balikpapan Ali Arham ketika kabarkaltim.co.id ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tahun ini di
Balikpapan ada tiga sekolah yang
ditunjuk untuk melaksanakan kurikulum 2013, yakni SMAN 3, SMAN 7 dan SMA Patra
Dharma. Sementara SMA lainnya yang lebih dulu melaksanakan kurikulum 2013 adalah
SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 6.
"Jadi ada tambahan lagi tiga sekolah yang akan
mengeterapkan kurikulum 2013, ini berdasarkan surat dari Dirjend Pendidikan
Dasar dan Menengah No.374/KEP/D/KR 2016,” ujar Ali Arham.
Dikatakan Ali lebih
jauh, kesiapan untuk melaksanakan K13 tahun ini semua guru pengajar sudah
mendapatkan pelatihan tentang pelaksanaan kurikulum 2013 selama satu
minggu, tempat pelatihannya dilaksanakan di gedung SMKN 1 Balikpapan.
Kemudian
berkaitan dengan standarisasi pendidikan nasional, pemerintah melalui Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru. Di antaranya
Permendikbud No 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan
dasar dan menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar
isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar
pembiayaan.
Permendikbud No 21 tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasar
dan menengah yang memuat tentang tingkat kompetensi dan kompetensi inti sesuai
dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi ini meliputi sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Permendikbud No 22 tahun
2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan
satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Lalu
kemudian yang terakhir menurut Ali adalah Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang
standar penilaian pendidikan yang merupakan kriteria mengenai
lingkup, tujuan dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik pada
pendidikan dasar menengah. "Keempat Permendikbud inilah yang dijadikan acuan
untuk melaksanakan kurikulum 2013," beber Ali. (ktn)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar