Juli 26, 2016

Semua Potensi Luasan Wilayah Harus Jelas

Tim sosialisasi tata ruang. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Guna menghindari kekeliruan prosedur dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), maka sebanyak 40 peserta gabungan 18 camat sama pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Kutim ikut sosialisasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Ruang, dilanjutkan sosialisasi  Peraturan Pemerintah RI Nomor 15/2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Acara sosialisasi sehari  itu dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Rupiansyah di Pelangi Room, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (26/7/2016). 

Rupiansyah mengajak kepada semua camat dan SKPD terkait agar melakukan pemetaan potensi sumber daya alam di wilayah kerja masing-masing. Itu penting datanya akurat agar arah perkembangan pembangunan di masing-masing wilayah bisa terukur. Sejalan dalam mendukung visi misi Bupati Ismunandar  dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, yakni mewujudkan Kutim mandiri melalui program agribisnis dan agroindustri.

"Kalau program agribisnisnya bisa identik dengan pembangunan di sektor hulu. Program agroindustrinya bisa diartikan sebagai bentuk percepatan pembangunan di sektor hilir," terang Rupiansyah.


Investasi di wilayah Kutim diakui Rupiansyah berkembang pesat. Untuk itu, semua sektor, baik perkebunan, pertanian, pertambangan, jumlah penduduk dan sektor lainnya, harus datanya akurat.  Bila data potensi tidak dimiliki masing-masing camat maka sudah pasti mereka dihadapkan pada kendala pengadministrasian, dan sulitnya mendorong percepatan pembangunan di wilayah kerjanya. Pemetaan ruang meski sederhana, tapi itu penting ada. Sebagai bentuk dukungan serius dalam merealisasikan Gerakan Pebangunan Mandiri Terpadu (Gerbang Madu).

"Setelah potensi masing-masing wilayah kecamatan sudah didata. Maka yang perlu dipikirkan pula adalah tentang pemasaran. jangan warga hanya dibantu bibit tanaman, tapi perlu pula dibantu bagaimana memasarkan hasil pertanian mereka," harap Rupiansyah opitmistis.

Apalagi obyek pembangunan itu ada di tiap desa, kecamatan, dan kabupaten. Oleh karena itu sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum meruppakan hal penting, dengan menghadirikan dua narasumber dari Kementterian Agraria Republik Indonesia, yakni Mochammad Darmun, S. Sos MSi sama Andri Novasari, ST. MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum  Aswandini menambahkan, camat dan SKPD terkait sengaja dihadirkan ikut sosialisasi karena pelaksanaan pembangunan tidak lepas dari tata ruang. Batasan wilayah wilayah tiap kecamatan harus jelas. Batasan luasan wilayah tiap desa harus jelas. Dan, itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. kalau batasan antar wilayah kabupaten, itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi. (ri)

 


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM