Fadliansyah |
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID-
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan meminta klarifikasi pembatalan
sejumlah perda ke Kementerian Dalam Negeri, langkah itu dilakukan untuk
mengetahui penyebab dibatalkanya perda yang dapat mengakibatkan tidak
optimalnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dikatakan
oleh Ketua Komisi 1 DPRD PPU Fadliansyah beberapa waktu yang lalu kepada
kabarkaltim.co.id.
"Dengan dibatalkanya
sejumlah perda retribusi akan berdampak terhadap penerimaan PAD
Kabupaten PPU," ungkap Fadliansyah.
"Pasalnya dengan ketiadaan Perda
maka penarikan sejumlah retribusi menjadi tidak ada payung hukumnya," lanjutnya.
Selain itu menurut
Fadli keberadaan Perda yang ada di daerah merupakan turunan dari undang-undang maupun peraturan pemerintah pusat, sehingga jika bertentangan
dengan peraturan baru, maka diharapkan tidak dibatalkan tanpa melakukan
kajian.
"Sejumlah perda yang
dibatalkan oleh kemendagri merupakan perda retribusi," Ujarnya, dimana
keberadaan perda tersebut sebagai dasar hukum untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah," kata dia.
.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan meminta
penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri terhadap dihapuskanya perda di Kabupaten PPU. "Dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian Dalam Negeri
mempertanyakan terkait dihapusnya perda di Kabupaten PPU," urai
Fadliansyah.
Di samping itu Ia
menyatakan jika dimungkinkan pihaknya akan melakukan gugatan hukum ke Kementerian Dalam Negeri atas pembatalan sejumlah perda tersebut.
Seperti diketahui
belum lama ini Kemendagri membatalkan ratusan perda di seluruh daerah di
Indonesia dan tercatat 19 perda di Kabupaten PPU yang dibatalkan oleh
kemendagri dari jumlah tersebut perda retribusi dan pajak menjadi perda
yang paling banyak dibatalkan oleh Kemendagri. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar