Alimuddin |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengirimkan surat edaran
ke pegawai aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan bermain game Pokemon Go. Hal ini ditegaskan Asisten 3 Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Alimudin.
"Kami sudah
berkoordinasi dengan pimpinan terhadap tindak lanjut surat edaran dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan RB terkait
larangan bermain game online yang sedang marak belakangan ini," kata
Alimuddin kepada kabarkaltim.co.id Selasa (26/07/2016).
"Bagi PNS dan
tenaga honorer di lingkungan kantor pemerintahan, kami akan melakukan
sosialisasi dan imbauan dan itu sudah dilakukan pada saat apel pagi," ungkapnya.
"Sementara untuk
teguran dan pembinaan pegawai terhadap larangan itu akan diserahkan ke
masing-masing pimpinan SKPD," terang Alimuddin.
Karena
dikhawatirkan permainan game Pokemon Go di lingkungan kerja PNS dapat
mengganggu kinerja dan pelayanan pegawai kepada masyarakat.
Hak yang sama
dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU Surodal Santoso saat
dihubungi media ini di waktu hari yang sama mengatakan, surat
edaran imbauan tentang pelarangan bermain Pokemon Go sudah disebar ke semua SKPD.
"Kami sudah
membuat surat edaran terkait larangan bermain Pokemon Go ke semua SKPD
terkait, apalagi ada larangan dari Kemenpan RB, kita yang ada di daerah
otomatis melaksanakan apa yang telah dihimbaukan oleh pemerintah pusat," katanya.
Untuk diketahui
Kemenpan RB telah mengirimkan surat edaran tertanggal 20 Juli 2016
terkait larangan bermain Pokemon Go di lingkungan kerja pemerintahan.
Pasalnya selain dapat mengganggu kinerja aparat pemerintahan game yang
berbasis virtual GPS tersebut dinilai dapat membahayakan keamanan negara. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar