Para guru SMPN 20 Balikpapan Utara |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Wakil Ketua
DPRD Kota Balikpapan Thohari Aziz mempertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan
Balikpapan menerapkan jatah dua persen kepada anak guru untuk masuk sekolah
negeri. Thohari Azis dengan tegas menyayangkan kebijakan Disdik yang terkesan
kurang adil. Dinilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan surat edaran dan
pernyataan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang meminta tidak ada lagi siswa
titipan dalam Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) online untuk tahun ajaran
2016-2017.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan
ada beberapa alasan adanya jatah guru memasukkan siswa baru. Yaitu di amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di pasal 19 disebutkan
bahwa keluarga guru termasuk anak guru harus difasilitasi masalah pendidikan
oleh karena itu diberikanlah kemudahan secara khusus.
”Kami berpendapat, dari
seluruh PPDB, guru yang bisanya mengajar, logikanya masa anaknya harus susah
mencari sekolah. Oleh karena itu kami dari panitia PPDB mengalokasikan dua
persen untuk mengakomodir Undang-undang itu agar anak guru difasilitasi masuk
sekolah negeri,” ujarnya.
Alasan kedua adalah sebagai bentuk apresiasi dan
penghargaan kepada guru yang selama ini telah membesarkan dan mencerdaskan
anak-anak orang lain. ”Nah sementara untuk anaknya sendiri tidak terjamin
masalah pendidikannya, jadi semangatnya ke sana,” imbuh Muhaimin.
Dikatakan
Muhaimin lebih jauh bahwa jatah guru ini bukan praktik titipan siswa karena
kuota dan dan peraturannya jelas. Terkait keberatan anggota DPRD atas kebijakan
jatah dua persen untuk anak guru, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan,Muhaimin
mengaku bahwa masalah ini sebenarnya sudah dikomunikasikan juga dengan DPRD
Kota Balikpapan.
”Sebenarnya sudah kami komunikasikan kepada Komisi IV DPRD
Balikpapan, bahwa dalam PPDB tahun ajaran 2016-2017 ini akan mengakomodir anak
guru sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada guru yang selama ini
mencerdaskan anak orang lain,” tutur Muhaimin. (ktn)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar