Karena Tidak Masuk Kerja pada Hari Pertama Usai Lebaran
Surodal Santoso (hamaruddin/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup pemerintahan
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam mendapatkan sanksi disiplin.
Pasalnya ke-26 orang PNS tersebut terindikasi tidak hadir tanpa
keterangan pada hari pertama kerja usai cuti lebaran kemarin.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara (PPU) Surodal Santoso
mengatakan puluhan pegawai tersebut akan mendapatkan sanksi oleh
instansinya masing masing.
"Puluhan pegawai tersebut akan dikenakan
saksi oleh instansinya masing-masing ," ungkap Surodal kepada kabarkaltim.co.id, Kamis (14/72016).
"Namun kemungkinan sanksi itu hanya bersifat teguran diberikan oleh atasannya," lanjut Surodal.
Ia menjelaskan sanksi
kepada PNS yang tidak masuk pada hari pertama usai cuti lebaran berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin
pegawai.
"Meski hanya bersifat
teguran namun sanksi tersebut akan dijadikan catatan tingkat
kedisplinan yang dapat menentukan kinerja pegawai itu sendiri," urai
Surodal .
Ia menambahkan ke 26
PNS tersebut merupakan pegawai di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Kabupaten PPU. Diperkirakan jumlah tersebut bertambah
seiring belum masuknya laporan data PNS yang tidak hadir pada hari
pertama kerja usai libur lebaran, seperti dari kelurahan maupun
puskesmas. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar