Marjani |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara
(PPU) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
pelimpahan pendidikan menengah ke provinsi yang akhirnya tetap dikelola
oleh Kabupaten/kota.
Keputusan tersebut disambut positif Kepala Disdikpora
PPU, Marjani. "Menurut informasi bahwa pelimpahan pendidikan SMA/SMK
sederajat ke provinsi termentahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK), yang mengembalikan pengelolaan SMA/SMK sederajat ke kabupaten atau
kota,” ungkap Marjani, Kamis (14/07/2016).
Lanjut Marjani, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga turut
gembira mendengar informasi kembalinya pengelolaan SMA/SMK sederajat ke
kabupaten atau kota pasalnya mengingat letak Provinsi Kaltim cukup jauh
dari Penajam, butuh waktu sehari penuh untuk ke sana.
“Alhamdullilah, kemenangan di MK merupakan hasil yang
diharapkan Disdik kabupaten/kota terutama yang jauh dari ibu kota
Provinsi, termasuk Disdikpora Kabupaten PPU, bahkan kabupaten/kota dalam
berbagai kegiatan nasional terkait pendidikan hampir semuanya
pelimpahan SMA/SMK sederajat ditangani provinsi dapat dibatalkan. Dimana
alasannya kompak jauhnya jarak, bukankah salah satu ruh otonomi daerah
adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tentu akan kebih efektif
dan efisien, baik waktu, anggaran dan tenaga," kata Marjani.
Marjani menambahkan, ibu kota provinsi cukup jauh jika aset dilimpahkan ke sana, salah satu
contoh legalisir saja musti ke provinsi, membuang waktu tenaga
dan juga materi. Berbeda jika dikelola di kabupaten sendiri. "Belum
jika ada masalah cepat tertangani karena wilayah hanya di sini dan
wewenang kabupaten atau kota," tambahnya.
“Pengalihan kewenangan SMA/SMK sederjat ke provinsi jelas
melanggar minimal kurang pas jika dilihat berdasarkan Undang-undang No.
20/2003 tentang Sisdiknas terutama pada pasal 50 ayat 5,” ujarnya.
Kendati belum melihat
langsung petikan keputusan MK, tetapi dirinya yakin bahwa perjuangan
rekan-rekan tokoh pendidikan, para Kepala Daerah akan membuahkan hasil. "
Tentu kani mengucapkan terima kasih, perjuangan mereka Insya Allah
dicatat oleh-Nya sebagai amal shaleh," kata Marjani.
“Kami belum melihat
petikan resminya, baru sebatas informasi dari media massa namun kita
menyakini bahwa apa yang diperjuangkan pasti akan membuahkan hasil,”
tutup Marjani.
Jika informasi
tersebut benar dimentahkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengembalikan wewenang pengelolaan pendidikan menengah ke
kabupaten/kota, maka besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk
keabupaten/kota pada tahun depan tidak akan berkurang.
Dijelaskan Marjani
dalam rembuk nasional pendidikan itu juga dikemukakan pada bab XIV UU
No.20/2003 Sisdiknas, pengelolaan pendidikan, bagian kesatu. Kemudian
pada pasal 50 ayat (3) pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional. Sekalipun hal ini telah RSBI digugurkan oleh MK. Saran
solusi bagi Disdik provinsi, dikmen dikelola dengan baik secara
bersama sama sesuai dengan tugas dan tunggung jawabnya
masing-masing. (*/hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar