Juni 16, 2016

Unmul Kaji Kelaikan Rp 2 - 5 M tiap Desa per Tahun

SANGATTA,BAKARKALTIM.CO.ID- Tim Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Universitas Mulawarman mempresentasikan kelaikan  alokasi dana
Pertemuan bahas janji politik. (bahar sikki/kk)
pembangunan desa senilai Rp 2 -5 miliar tiap desa per tahun sesuai janji politik Bupati Ismunandar- Wakil Bupati Kasmidi Bulang ketika kampanye Pilkada lalu.

Pertemuan penting itu dibuka langsung Bupati Ismunandar di lantai 2 ruang Arau, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Kamis (16/6/2016). Bupati Kutim mengatakan, alokasi dana senilai Rp 2 -5 miliar tiap desa per tahun merupakan janji politik. Karena itu merupakan janji politik pasangan Ismunandar- Kasmidi Bulang dalam merealisasikan harus ada acuan akademisnya. Kalau punya kajian akademisnya mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan hukum dalam proses implementasinya yang mulai 2017 mendatang.

Jangan sampai dana yang digelontorkan untuk digunakan desa  membangun  langgar aturan.  Realisasi program desa membangun Rp 2-5 miliar di luar ADD/DD (Alokasi Dana Desa/Dana Desa, Red) harus sesuai aturan yang berlaku. “Kita  tidak mau, kita yang salurkan dana, namun kita jua yang terjebak, kena kasus. Ini harus dicegah,” imbuh Ismunandar.


Dana miliar rupiah tersebut hendaknya dibelanjakan untuk membangun kebutuhan masyarakat dengan skala prioritas. Jangan sampai dana itu hanya digunakan untuk membangun tanpa melihat asas manfaatnya. “ Harus betul-betul berhasil guna, dan manfaatnya dapat dirasakan. Bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran,” harap Ismunandar sesaat meluncurkan ke Muara Wahau untuk safari Ramadan 1437 Hijriah.

Sedangkan pimpinan tim pengkaji Unmul Adji Sofyan menyatakan, realisasi janji politis bupati dan wakil bupati Kutim harus memiliki rumusan berdasar amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembangunan desa. “Sebenarnya, desa membangun seirama dengan program presiden Joko Widodo, yakni memulai pembangunan dari pinggiran,” katanya.

Hanya saja dalam merealisasikan janji politis bupati Kutim tersebut sesuai visi mewujudkan kemandirian Kutim melalui pembangunan agribisnis dan agroindustri harus melihat kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran tertentu. Kalau formula yang digunakan untuk menghitung besaran nilai pembangunan interval Rp 2-5 miliar tiap desa per tahun tidak mencukupi, maka bisa dipastikan alokasi dana desa kurang dari angka janji politik.

“Perlu dipahami, besaran nilai dana desa per tahun, itu bervariasi. Terpengaruh pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak georgrafisnya,”  paparnya.

Namun, berdasar pengalaman Adji Sofyan, pada pengkucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke daerah. Ternyata bisa ditentukan pihak operator komputer. Variabel angka pembilang dan penyebut bila dimasukan dalam rumus, nilainya bisa berubah. Kalau operator komputer mengubah data Badan Pusat Statistik (BPS),  secara otomatis mempengaruhi hasil penghitungan. Misalnya, angka jumlah penduduk diubah, sudah pasti nilai akhir angka DAU juga ikut berubah. (ri)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM