SANGATTA,BAKARKALTIM.CO.ID- Tim Pusat Kajian Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah Universitas Mulawarman mempresentasikan
kelaikan alokasi dana
pembangunan desa
senilai Rp 2 -5 miliar tiap desa per tahun sesuai janji politik Bupati
Ismunandar- Wakil Bupati Kasmidi Bulang ketika kampanye Pilkada lalu.
![]() |
Pertemuan bahas janji politik. (bahar sikki/kk) |
Pertemuan
penting itu dibuka langsung Bupati Ismunandar di lantai 2 ruang Arau, Kantor
Bupati, Bukit Pelangi, Kamis (16/6/2016). Bupati Kutim mengatakan, alokasi dana
senilai Rp 2 -5 miliar tiap desa per tahun merupakan janji politik. Karena itu
merupakan janji politik pasangan Ismunandar- Kasmidi Bulang dalam
merealisasikan harus ada acuan akademisnya. Kalau punya kajian akademisnya
mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan hukum dalam proses implementasinya yang
mulai 2017 mendatang.
Jangan
sampai dana yang digelontorkan untuk digunakan desa membangun
langgar aturan. Realisasi program
desa membangun Rp 2-5 miliar di luar ADD/DD (Alokasi Dana Desa/Dana Desa, Red)
harus sesuai aturan yang berlaku. “Kita tidak mau, kita yang salurkan dana, namun kita
jua yang terjebak, kena kasus. Ini harus dicegah,” imbuh Ismunandar.
Dana
miliar rupiah tersebut hendaknya dibelanjakan untuk membangun kebutuhan
masyarakat dengan skala prioritas. Jangan sampai dana itu hanya digunakan untuk
membangun tanpa melihat asas manfaatnya. “ Harus betul-betul berhasil guna, dan
manfaatnya dapat dirasakan. Bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran,” harap
Ismunandar sesaat meluncurkan ke Muara Wahau untuk safari Ramadan 1437 Hijriah.
Sedangkan
pimpinan tim pengkaji Unmul Adji Sofyan menyatakan, realisasi janji politis
bupati dan wakil bupati Kutim harus memiliki rumusan berdasar amanah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembangunan desa. “Sebenarnya, desa
membangun seirama dengan program presiden Joko Widodo, yakni memulai
pembangunan dari pinggiran,” katanya.
Hanya
saja dalam merealisasikan janji politis bupati Kutim tersebut sesuai visi
mewujudkan kemandirian Kutim melalui pembangunan agribisnis dan agroindustri
harus melihat kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran tertentu. Kalau
formula yang digunakan untuk menghitung besaran nilai pembangunan interval Rp
2-5 miliar tiap desa per tahun tidak mencukupi, maka bisa dipastikan alokasi
dana desa kurang dari angka janji politik.
“Perlu
dipahami, besaran nilai dana desa per tahun, itu bervariasi. Terpengaruh pada
jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak georgrafisnya,” paparnya.
Namun,
berdasar pengalaman Adji Sofyan, pada pengkucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari
pusat ke daerah. Ternyata bisa ditentukan pihak operator komputer. Variabel
angka pembilang dan penyebut bila dimasukan dalam rumus, nilainya bisa berubah.
Kalau operator komputer mengubah data Badan Pusat Statistik (BPS), secara otomatis mempengaruhi hasil
penghitungan. Misalnya, angka jumlah penduduk diubah, sudah pasti nilai akhir
angka DAU juga ikut berubah. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar