Johan Ibrahim (kanan) usai rapat bahas angkutan. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Ketua Organisasi Angkutan Darat
(Organda) Abdul Haris mendesak Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk segera melakukan
penertiban terhadap mobil angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya,
sejumlah mobil angkutan penumpang disinyalir beroperasi langgar aturan.
“Semua
kendaraan plat kuning merupakan angkutan umum penumpang, dan itu harus masuk
terminal. Percuma, terminal dibangun kalau sarana itu tidak difungsikan dengan
baik,” tandas Abdul Haris dalam pertemuan penting di kantor bupati, Bukit
Pelangi, Senin (13/6/2016).
Kendaraan
plat hitam merupakan kendaraan penumpang khusus yang perlu pula mendapat izin
dari Dishubkominfo. Ini dimaksudkan agar mobil plat kuning dengan mobil plat
hitam yang digunakkan sebagai angkutan penumpang umum perlu diatur sesuai perundang-undangan yang
berlaku agar persaingan usaha transportasi tidak menimbulkan gejolak serta kriminalitas.
“Mobil
plat kuning, itu merupakan angkutan penumpang resmi. Sementara, ada mobil plat
hitam yang beroperasi di wilayah Kutim digunakan sebagai mobil angkutan penumpang untuk umum.
Mangkalnya di terminal bayangan. Mobil penumpang plat hitam ambil atau
menurunkan penumpangnya di luar areal terminal,” terang Abdul Haris.
Oleh
karena itu, Dishubkominfo Kutim sebaiknya melakukan langkah nyata guna
mengatasi masalah tersebut sebelum menimbulkan gejlak sosial ekonomi lebih
besar terhadap usaha transportasi darat. Di daerah ini. Juga Dishubkominfo
diminta Organda agar selektif dalam mengeluarkan izin. Kalau belum laik
ditambah aramada angkutan daratnya, jangan dulu dikeluarkan izinnya. Karena
kalau tidak mempertimbangkan kondisi keberadaan armada angkutan penumpang umum yang sudah ada.
Bisa-bisa, usaha transportasi yang lama gulung tikar.
Untuk
itu, Dishubkominfo perlu pula mengecek kondisi fisik mobil penumpang umum.
Kalau kondisi fisik mobil itu tidak laik operasi, sebaiknya dilarang. Karena
kalau tetap dipaksakan operasi dengan kondisi tidak laik, nantinya rawan
terlantarkan penumpang. “Layanan penumpang harus maksimal. Jangan sampai mereka
sengsara di jalan. Apalagi Ramadan ini banyak warga pulang kampung,” bebernya.
Terkait
usaha travel di Kutim perlu juga dievaluasi. Pengurus Asosiasi Travel
Sangatta (ATS) Sunaryo mengatakan,
penumpang umum yang menggunakan jasa travel antar jemput menggunakan kartis.
Travel yang sudah menjadi anggota ATS
sudah memegang izin. Misalnya, tapi mudah-mudahan tidak terjadi. Kalau
penumpang travel resmi bila ditimpah musibah kecelakaan sudah barang tentu
mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja.
“Penumpang
juga harus selektif menggunakan armada angkutan darat. Pilihlah armada angkutan
resmi. Bila terjadi sesuatu insiden, kan urusannya bisa dipertanggungjawabkan,”
harap Sunaryo.
Menyikap
Organda dan ATS, Kepala Dishubukominfo Johansyah Ibrahim mengatakan,pihaknya
akan melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagi kendaraan
(mobil) yang bukan angkutan umum
sebaiknya jangan mengambil penumpang
umum. Terkait izin, itu juga bakal dievaluasi guna memaksimalkan layanan
transportasi darat di wilayah Kutim.
Armada
mudik lebaran harus siap. Karena biasanya lonjakan penumpang jelang, dan usai
lebaran Idul Fitri terjadi. Jelang lebaran, banyak orang pulang kampung. Usai
lebaran banyak orang datang. Kelancaran jasa transportasi dan keselamatan menjadi prioritas prima dalam mewujudkan
Kutim mandiri melalui pembangunan yang berpihak pada masyarakat. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar