Juni 16, 2016

Mobil Angkutan Penumpang Perlu Ditertibkan

Johan Ibrahim (kanan) usai rapat bahas angkutan. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Abdul Haris mendesak  Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk segera melakukan penertiban terhadap mobil angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, sejumlah mobil angkutan penumpang disinyalir beroperasi langgar aturan.

“Semua kendaraan plat kuning merupakan angkutan umum penumpang, dan itu harus masuk terminal. Percuma, terminal dibangun kalau sarana itu tidak difungsikan dengan baik,” tandas Abdul Haris dalam pertemuan penting di kantor bupati, Bukit Pelangi, Senin (13/6/2016).

Kendaraan plat hitam merupakan kendaraan penumpang khusus yang perlu pula mendapat izin dari Dishubkominfo. Ini dimaksudkan agar mobil plat kuning dengan mobil plat hitam yang digunakkan sebagai angkutan penumpang umum  perlu diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku agar persaingan usaha transportasi tidak menimbulkan  gejolak serta kriminalitas.


“Mobil plat kuning, itu merupakan angkutan penumpang resmi. Sementara, ada mobil plat hitam yang beroperasi di wilayah Kutim digunakan sebagai  mobil angkutan penumpang untuk umum. Mangkalnya di terminal bayangan. Mobil penumpang plat hitam ambil atau menurunkan penumpangnya di luar areal terminal,” terang Abdul Haris.

Oleh karena itu, Dishubkominfo Kutim sebaiknya melakukan langkah nyata guna mengatasi masalah tersebut sebelum menimbulkan gejlak sosial ekonomi lebih besar terhadap usaha transportasi darat. Di daerah ini. Juga Dishubkominfo diminta Organda agar selektif dalam mengeluarkan izin. Kalau belum laik ditambah aramada angkutan daratnya, jangan dulu dikeluarkan izinnya. Karena kalau tidak mempertimbangkan kondisi keberadaan armada  angkutan penumpang umum yang sudah ada. Bisa-bisa, usaha transportasi yang lama gulung tikar.

Untuk itu, Dishubkominfo perlu pula mengecek kondisi fisik mobil penumpang umum. Kalau kondisi fisik mobil itu tidak laik operasi, sebaiknya dilarang. Karena kalau tetap dipaksakan operasi dengan kondisi tidak laik, nantinya rawan terlantarkan penumpang. “Layanan penumpang harus maksimal. Jangan sampai mereka sengsara di jalan. Apalagi Ramadan ini banyak warga pulang kampung,” bebernya.

Terkait usaha travel di Kutim perlu juga dievaluasi. Pengurus Asosiasi Travel Sangatta  (ATS) Sunaryo mengatakan, penumpang umum yang menggunakan jasa travel antar jemput menggunakan kartis. Travel yang sudah menjadi anggota  ATS sudah memegang izin. Misalnya, tapi mudah-mudahan tidak terjadi. Kalau penumpang travel resmi bila ditimpah musibah kecelakaan sudah barang tentu mendapat asuransi dari  PT Jasa Raharja.

“Penumpang juga harus selektif menggunakan armada angkutan darat. Pilihlah armada angkutan resmi. Bila terjadi sesuatu insiden, kan urusannya bisa dipertanggungjawabkan,” harap Sunaryo.

Menyikap Organda dan ATS, Kepala Dishubukominfo Johansyah Ibrahim mengatakan,pihaknya akan melakukan penertiban sesuai aturan hukum yang berlaku. Bagi kendaraan (mobil) yang bukan angkutan  umum sebaiknya jangan mengambil  penumpang umum. Terkait izin, itu juga bakal dievaluasi guna memaksimalkan layanan transportasi darat di wilayah Kutim.


Armada mudik lebaran harus siap. Karena biasanya lonjakan penumpang jelang, dan usai lebaran Idul Fitri terjadi. Jelang lebaran, banyak orang pulang kampung. Usai lebaran banyak orang datang. Kelancaran jasa transportasi dan keselamatan  menjadi prioritas prima dalam mewujudkan Kutim mandiri melalui pembangunan yang berpihak pada masyarakat. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM