Juni 29, 2016

Sanksi Tidak Bayar THR Izin Usaha Dicabut

SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Abdullah Fauzie menegaskan, sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak
Tim sidak Disnakertrans di Hotel Royal Victoria.(bahar sikki/kk)
membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, yakni izin usaha dicabut.

Hal ini dikatakan, Abdullah Fauzie saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) THR di Hotel Victoria Sangatta, Jl Abdul Wahap Syahrani  sekira pukul 10 Wita, Rabu (29/6/2016).

Abdullah Fauzie mengatakan, perusahaan yang terlambat membayar THR terhadap karyawannya dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima. Kalau perusahaan yang tidak sama sekali membayar THR  karyawannya, perusahaan itu dikenakan sanksi administrasi. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, dan sanksi terberat bisa semua jenis izin usaha dicabut.

"Proses pencabutan izin usaha ada tahapan-tahapannya," jelasnya sesaat melanjutkan sidak ke rumah sakit swasta, ke perusahaan tambang, ke swalayan, indomaret dan perusahaaannya.

Sidak Disnakertrans Kutim hanya dilakukan secara acak di beberapa titik dalam Kota Sangatta guna memastikan apakah  pembayaran THR betul-betul sudah sesuai laporan tettulis yang disampaikan di Kantor Disnakertrans Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi.


Pemkab Kutim melalui Disnakertrans sudah mengirim surat edaran kepada perusahaan untuk memerintahkan agar pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Dan, hingga kini (Rabu, 29 Juni 2016,Red) laporan pembayaran THR  dari semua perusahaan belum masuk di kantor Disnakertrans. 

"Sekarang belum kami tahu perusahaan mana saja yang belum membayar THR. Karena data laporan dari perusahaan belum kami terima semua. Jadi belum pasti adakah yang belum bayar THR " katanya.

Sesuai data Disnakertrans ada sebanyak 630 perusahaan lebih yang tercatat 106.852 karyawannya mendapat THR menyambut salat Idul Fitri 1437 H. Di antaranya, karyawan Hotel Victoria Sangatta.

General Maneger Hotel Royal Victoria Warni mengatakan, 78 karyawan sudah menerima THR. Dari 78 karyawan tersebut THR-nya senilai Rp 180.805.952,-. "Di sini (Hotel Victoria, Red) tidak ada karyawan harian. Semua karyawan tetap," kata Warni sesaat tim sidak meninggalkan area Hotel Victoria menuju sassaran berikutnya. (ri)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM