Juni 03, 2016

Ramadan, Jam Kerja hingga Pukul 15.30


Tohar
PENAJAM,  KABARKALTIM.CO.ID-Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H Tohar menegaskan, ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan telah diatur dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Timur  Nomor : 061.2/2669/0rg, tanggal 30 Mei 2016. 

Ketentuan jam kerja selama Ramadan tersebut yaitu bahwa pada Senin sampai Jumat selama lima hari kerja masuk pada pukul 08.00 -15.30 Wita. (Untuk lima hari kerja). Hari  Jumat, 08.00 -11.00 Wita. Sementara hari Senin, Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00 -14.00 Wita (untuk enam hari kerja).  

“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1437 H 2016 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," tegas Tohar. 


Namun demikian kata dia, selama bulan Ramadan tersebut, pelaksanaan apel pagi maupun sore ditiadakan, tetapi pengisian daftar hadir harian baik secara manual maupun sidik jari tetap dilaksanakan seperti hari biasa.

Dalam surat edaran Gubernur Kaltim juga disebutkan bahwa libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 adalah mulai 4, 5 dan 8 Juli 2016. Disebutkan juga bahwa seluruh aparatur sipil negara  harus telah masuk kembali  bekerja pada 11 Juli 2016 dengan memberlakukan jam kerja, apel pagi dan sore seperti biasa.

Ditegaskan Tohar juga, kepada masing-masing pimpinan SKPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab PPU, agar dapat menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada bupati PPU melalui  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU. 

“Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,“ harapnya. (humas6
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM