Tohar |
Ketentuan jam kerja selama Ramadan tersebut yaitu bahwa pada Senin sampai Jumat selama lima hari kerja masuk pada pukul 08.00 -15.30 Wita. (Untuk lima hari kerja). Hari Jumat, 08.00 -11.00 Wita. Sementara hari Senin, Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00 -14.00 Wita (untuk enam hari kerja).
“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1437 H 2016 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," tegas Tohar.
“Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,“ harapnya. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar