PENAJAM, KABARKALTIM.CO,ID-Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Narkotika Kabupaten Penajam
Paser Utara menyerahkan 29 orang korban penyalahgunaan narkoba ke RSUD
Penajam untuk direhabilitasi. 29 orang tersebut sudah melalui tes
kelayakan untuk dilakukan penyembuhan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP
Raden Djarot Agung Riada, pada penyerahan pengguna narkotika golongan 1 jenis
sabu di RSUD Penajam, baru-baru ini. "Proses penyerahan korban
penyalahgunaan narkoba itu sudah melalui proses assessment dan
rekomendasi tingkat kecanduan pengguna," ungkap Djarot.
Sementara proses assessment dan rekomendasi rehabilitasi
sendiri terdiri dari tim hukum dan tim dokter. "Proses rehabilitasi
pengguna narkoba tersebut sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa rehabilitasi sebagai
upaya pemerintah dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkotika,
pasalnya menurut Djarot pengguna narkoba tidak hanya oleh kalangan
ekonomi menengah atas tetapi juga menengah ke bawah.
Untuk itu diharapkan peran aktif masyarakat dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser
Utara Mustaqim mengatakan upaya maksimal telah dilakukan oleh BNK
dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Sosialisasi di berbagai lembaga seperti sekolah sekolah
gencar dilakukan, namun akibat jaringan pengedar narkoba yang semakin
banyak, maka pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan," ungkap
Mustaqim.
Oleh karena itu pihaknya meminta peran aktif masyarakat
untuk menginformasikan jika mengetahui aktivitas terkait narkoba. "Kami meminta kesadaran pengguna untuk dilakukan proses
rehabilitasi sebagai langkah menekan tingkat peredaran narkoba," tuturnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar