PENAJAM, KABARKALTIM.CO,ID-Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara menyerahkan 29 orang korban penyalahgunaan narkoba ke RSUD Penajam untuk direhabilitasi. 29 orang tersebut sudah melalui tes kelayakan untuk dilakukan penyembuhan. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Raden Djarot Agung Riada, pada penyerahan pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu di RSUD Penajam, baru-baru ini.  "Proses penyerahan korban penyalahgunaan narkoba itu sudah melalui proses assessment dan rekomendasi tingkat kecanduan pengguna," ungkap Djarot. 

Sementara proses assessment dan rekomendasi rehabilitasi sendiri terdiri dari tim hukum dan tim dokter. "Proses rehabilitasi pengguna narkoba tersebut sesuai dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya. 


Selain itu ia juga menambahkan bahwa rehabilitasi sebagai upaya pemerintah dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkotika, pasalnya menurut Djarot pengguna narkoba tidak hanya oleh kalangan ekonomi menengah atas  tetapi juga  menengah ke bawah.

Untuk itu diharapkan peran aktif masyarakat dalam menekan tingkat penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara Mustaqim mengatakan  upaya maksimal telah dilakukan oleh BNK dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Sosialisasi di berbagai lembaga seperti sekolah sekolah gencar dilakukan, namun akibat jaringan pengedar narkoba yang semakin banyak, maka pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan," ungkap Mustaqim.  

Oleh karena itu pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui aktivitas terkait narkoba. "Kami  meminta kesadaran pengguna untuk dilakukan proses rehabilitasi sebagai langkah menekan tingkat peredaran narkoba," tuturnya. (hmd)