Yusran Aspar |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dibatalkanya
sejumlah perda retribusi oleh pemerintah pusat dinilai tidak akan
berpengaruh signifikan terhadap perolehan pendapatan asli daerah atau
PAD di Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) hal ini dikatakan oleh Bupati
Penajam Paser Utara kepada kabarkaltim.co.id belum lama ini.
"Pasalnya selain
pemasukan yang belum optimal perda tersebut juga menjadi beban
masyarakat dalam membayar retribusi," ungkap Yusran. "Adapun sejumlah
perda yang berpotensi mengurangi PAD seperti perda retribusi pasar
parkir dan pelabuhan," lanjutnya.
Ia juga
mengatakan bahwa dengan dibatalkanya sejumlah perda retribusi maka
pihaknya akan memaksimalkan potensi PAD di sektor lainnya. "Kita akan
membatalkan sejumlah perda retribusi itu karena akan memaksimalkan PAD
dari sektor lain," kata Yusran.
Upaya itu
dilakukan salah satunya dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di
masyarakat, karena menurut Yusran meningkatnya pertumbuhan ekonomi
di masyarakat memiliki potensi PAD dari sektor pajak.
"Untuk itu saya
mendukung pembatalan perda retribusi yang selama ini menjadi beban
ekonomi di masyarakat," katanya. "Selain itu sumber PAD yang masih
memiliki potensi cukup besar seperti pajak bumi dan bangunan atau PBB
serta pajak sarang burung walet akan dioptimalkan," tutup Yusran.
Seperti diketahui
Pemerintah pusat melalui kemendagri telah membatalkan 3 ribu perda yang
dinilai menghambat investasi di daerah di kabupaten Penajam Paser Utara
sendiri terdapat 19 perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat, ke-19
perda tersebut hampir seluruhnya berkaitan dengan pungutan retribusi dan
pajak. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar