Juni 28, 2016

Kutim Anggap Pembatalan Perda Hanya Wacana Kemendagri

Musyafa (ke-2 dari kiri). (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Dinas Pendapatan Daerah  Kabupaten Kutai Timur (Dispenda Kutim)   Yulianti melalui Kepala Bidang Perpajakan Musyafa menyatakan, pembatalan atau revisi 3.134 Perda se-Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bagi Pemkab Kutim itu hanya merupakan wacana saja. Apalagi pencabutan Perda oleh Kemendagri itu  lebih domain soal perpajakan dan retribusi daerah.

“Pertama, Kutim tidak punya Perda Nomor 20. Yang ada Perda Nomor 1  tentang sepuluh item pungutan retribusi daerah, dan Perda Nomor 2 tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.  Dua Perda tersebut diterapkan sejak 2011 sampai sekarang (2016). Jadi masa sanggahnya sudah lewat,” kata Musyafa di ruang rapat kantornya, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Senin (27/6/2016).

Kalau Kemendagri tetap mencabut dua Perda Kutim tentang retribusi dan PBB, maka Pemkab Kutim menurut Musyafa, tetap melaksanakan pungutan berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak/retribusi. “Sampai saat ini (Senin, 27 Juni 2016, Red) Dispenda Kutim belum menerima surat tertulis  dari Kemendagri mengenai pencabutan Perda. Kami baru sebatas membaca di media,” jelasnya.


Untuk mempertanyakan Perda  yang dibatalkan Kemendagri, Dispenda Kutim berdalih tak punya alasan. “Kami tidak bisa ke  pusat di Jakarta mempertanyakan soal mana Perda yang dibatalkan. Karena kami sendiri belum tahu pasti apa benar Perda Kutim tentang retribusi dan pajak dicabut. Sejauh ini juga Kemendagri belum pernah mengumpulkan semua daerah yang punya Perda bermasalah untuk mendapat arahan,” katanya.

Kalau Perda Kutim tentang pajak dan retribusi dicabut, maka sudah pasti penerimaan daerah alami penurunan. Tahun sebelumnya, penerimaan Pemkab Kutim dari sektor retribusi sekitar Rp 50 sampai Rp 70 miliar, dan PBB sekitar Rp 3 miliar tahun 2015. Dan, penerimaan negara dari sektor pajak saja sekira Rp 1.300 triliun tahun 2015 lalu.

“Cuma penarikan pajak atau retribusi di Kutim belum maksimal lantaran sebagian  orang beranggapan, bahwa pemungutan pajak itu hanya tugas Dispenda. Padahal itu merupakan tanggungjawab bersama. Termasuk SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red) terkait,” jelas Musyafa. (ri)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM