Musyafa (ke-2 dari kiri). (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Dispenda Kutim) Yulianti
melalui Kepala Bidang Perpajakan Musyafa menyatakan, pembatalan atau revisi
3.134 Perda se-Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bagi
Pemkab Kutim itu hanya merupakan wacana saja. Apalagi pencabutan Perda oleh
Kemendagri itu lebih domain soal
perpajakan dan retribusi daerah.
“Pertama, Kutim tidak punya Perda Nomor 20.
Yang ada Perda Nomor 1 tentang sepuluh
item pungutan retribusi daerah, dan Perda Nomor 2 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan atau PBB. Dua Perda tersebut
diterapkan sejak 2011 sampai sekarang (2016). Jadi masa sanggahnya sudah
lewat,” kata Musyafa di ruang rapat kantornya, kawasan perkantoran Bukit
Pelangi, Senin (27/6/2016).
Kalau Kemendagri tetap mencabut dua Perda
Kutim tentang retribusi dan PBB, maka Pemkab Kutim menurut Musyafa, tetap
melaksanakan pungutan berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
pajak/retribusi. “Sampai saat ini (Senin, 27 Juni 2016, Red) Dispenda Kutim
belum menerima surat tertulis dari
Kemendagri mengenai pencabutan Perda. Kami baru sebatas membaca di media,”
jelasnya.
Untuk mempertanyakan Perda yang dibatalkan Kemendagri, Dispenda Kutim
berdalih tak punya alasan. “Kami tidak bisa ke
pusat di Jakarta mempertanyakan soal mana Perda yang dibatalkan. Karena
kami sendiri belum tahu pasti apa benar Perda Kutim tentang retribusi dan pajak
dicabut. Sejauh ini juga Kemendagri belum pernah mengumpulkan semua daerah yang
punya Perda bermasalah untuk mendapat arahan,” katanya.
Kalau Perda Kutim tentang pajak dan retribusi
dicabut, maka sudah pasti penerimaan daerah alami penurunan. Tahun sebelumnya,
penerimaan Pemkab Kutim dari sektor retribusi sekitar Rp 50 sampai Rp 70
miliar, dan PBB sekitar Rp 3 miliar tahun 2015. Dan, penerimaan negara dari sektor
pajak saja sekira Rp 1.300 triliun tahun 2015 lalu.
“Cuma penarikan pajak atau retribusi di Kutim
belum maksimal lantaran sebagian orang beranggapan,
bahwa pemungutan pajak itu hanya tugas Dispenda. Padahal itu merupakan
tanggungjawab bersama. Termasuk SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red)
terkait,” jelas Musyafa. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar