Juni 09, 2016

Nelayan PPU Sepakat Tidak Gunakan Trawl

PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser  Utara (PPU) menggelar  sosialisasi dan pembinaan nelayan tentang penggunaan alat tangkap trawl (pukat harimau) di tiga kecamatan, masing-masing kecamatan babulu, waru dan penajam.

 Sosialisasi ini dilaksanakan juga berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2004, Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah perikanan republik Indonesia.



Dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan PPU, Ahmad Usman  bahwa berdasarkan hasil rapat pada tanggal 25 mei 2016 di ruang rapat bupati yang dipimpin oleh Wakil Bupati PPU, H. Mustaqim MZ  dan dihadiri sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu  menghasilkan beberapa poin penting,  di antaranya agar segera melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada nelayan pengguna alat trawl di tiga kecamatan dan memberikan kesadaran kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap trawl.

“Diharapkan dari hasil sosialisasi tersebut dapat memberikan gambaran larangan penggunaan alat tangkap trawls yang dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan  di wilayah perairan  Kabupaten PPU, “ kata Ahmad Usman, Rabu, (8/6/2016). 

Dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan kata dia, bahwa masyarakat nelayan sepakat tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan alat tangkap trawl tersebut jika mereka telah mendapat alat tangkap pengganti. Selain itu, agar nelayan berasal dari luar PPU juga harus diberi tindakan tegas jika mereka meakukan aktifitas penangkapan di wilayah PPU menggunakan Trawl.

“Untuk itu, masyarakat nelayan menginginkan adanya pembangunan pos pengawasan masing-masing lokasi, adanya solusi kebijakan yang terbaik dari pemerintah berupa kompensasi alat tangkap atau mesin kapal agar nelayan kita tidak dirugikan serta pembinaan dari pemerintah kepada nelayan harus terus dilakukan,“ ungkapnya. (humas6)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM