PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang perikanan, Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) menggelar sosialisasi
dan pembinaan nelayan tentang penggunaan alat tangkap trawl (pukat harimau) di
tiga kecamatan, masing-masing kecamatan babulu, waru dan penajam.
Sosialisasi
ini dilaksanakan juga berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2004,
Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan
bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan alat bantu
penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di
kapal penangkapan ikan di wilayah perikanan republik Indonesia.
Dikatakan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan PPU, Ahmad Usman bahwa berdasarkan hasil rapat pada tanggal 25
mei 2016 di ruang rapat bupati yang dipimpin oleh Wakil Bupati PPU, H. Mustaqim
MZ dan dihadiri sejumlah pihak terkait beberapa
waktu lalu menghasilkan beberapa poin
penting, di antaranya agar segera melakukan
sosialisasi dan pembinaan langsung kepada nelayan pengguna alat trawl di tiga
kecamatan dan memberikan kesadaran kepada nelayan agar tidak menggunakan alat
tangkap trawl.
“Diharapkan
dari hasil sosialisasi tersebut dapat memberikan gambaran larangan penggunaan
alat tangkap trawls yang dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten PPU, “ kata Ahmad Usman, Rabu, (8/6/2016).
Dari
hasil sosialisasi yang dilaksanakan kata dia, bahwa masyarakat nelayan sepakat
tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan alat tangkap trawl tersebut jika
mereka telah mendapat alat tangkap pengganti. Selain itu, agar nelayan berasal
dari luar PPU juga harus diberi tindakan tegas jika mereka meakukan aktifitas
penangkapan di wilayah PPU menggunakan Trawl.
“Untuk
itu, masyarakat nelayan menginginkan adanya pembangunan pos pengawasan
masing-masing lokasi, adanya solusi kebijakan yang terbaik dari pemerintah berupa
kompensasi alat tangkap atau mesin kapal agar nelayan kita tidak dirugikan
serta pembinaan dari pemerintah kepada nelayan harus terus dilakukan,“ ungkapnya. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar