Juni 16, 2016

Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Narkoba

SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba, maka jajaran Polres Kutim terus mengintai, memburu dan
SP diperiksa di Mapolres Kutim.(bahar sikki/kk)
menangkap para pemakai dan pengedar narkoba yang sudah meresahkan warga setempat.

Buktinya, dua hari berturut-turut di tempat yang berbeda, jajaran Polres Kutim meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu.

Kapolres AKBP Rino Eko melalui Kasat Narkoba AKP Dhadhaq Anindita mengungkapkan, Selasa malam (14/8/2016) sekitar pukul 23.30 Wita jajaran Polsek Kecamatan Muara Bengkal membekuk pengedar narkoba berinisial Jk (35), warga Desa Benua Baru, pekerja swasta.

Berawal dari informasi masyarakat  polisi bergerak cepat terus mengintai tersangka Alhasil, ketika Jk menumpangi mobil dari Samarinda menuju Muara Bengkal, tiba-tiba dalam perjalanan darat mobil  tersangka pengendar narkoba mogok. Karena JK ingin cepat sampai tujuan (Muara Bengkal) pria tidak menyayangi kesehatan tubuhnya itu pinjam sepeda motor milik warga setempat 

Jk naik sepeda motor dari tempat mobil tumpangnya mogok menuju Muara Bengkal. Dalam perjalanan,  polisi langsung mengadang Jk  dan menghentikan serta menggeledahnya di pinggir jalan raya Muara Bengkal.


Ketika anggota polisi berusaha menghentikan  laju motor tersangka, Malah Jk berusaha kabur. Untungnya, polisi mengambil sikap cepat dan tangkas meringkus Jk yang berusaha menyelamatkan dari dari jeratan hukum. " Dia (Jk, Red) berusaha kabur. Namun berhasil ditangkap, dan langsung digeledah. Di saku celananya ditemukan tiga poket shabu ditaruh dalam plastik bening. Shabu itu diambil dari Samarinda mau diedarkan di Muara Bengkal. Jk ditangkap karena pengedar narkoba. Soal pemakai, kami belum periksa tes urin," terang Dhadhaq di ruang kerjanya, Mapolres, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (16/6/2016).

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tersangka Jk berupa sepeda motor merk Shogun, tiga poket shabu, serta handphone. Beratnya tiga poket shabu milik JK, hingga bertia ini ditulis belum ditimbang jajaran kepolisian. "Shabunya belum diketahui berapa beratnya," kilah Dhadhaq.

Sementara Rabu malam (15/6/2016) sekira pukul 23.00 Wita, jajaran Polres Kutim yang bertugas di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan  kembali meringkus pengedar narkoba jenis shabu seberat 0,36 gram berisinial SP kelahiran tahun 1997 di jalan raya Masabang, Sangatta Seberang.

SP ditangkap berawal dari informasi warga. Warga mencurigai tersangka pengedar narkoba terlibat dalam urusan barang haram tersebut. Ketika polisi menerima laporan masyarakat, jajaran reserse narkoba langsung pasang strategi. Polisi mengintai SP dari pukul 08.00 Wita Rabu malam karena selama dua tahun sudah ditetapkan sebagai target operasi. Tersangka baru bisa ditangkap menjelang tengah malam. SP berusaha menghilangkan barang bukti ketika diperiksa  (geledah)polisi di tempat kejadian perkara (TKP) Masabang.

Namun berkat kelihaian polisi, barang bukti berupa satu poket shabu yang dibuang tersangka di TKP ditemukan. Sehingga polisi pastinya shabu tersebut milik SP. Pria pekerja swasta tersebut ditahan polisi beserta BB berupa shabu, handphone, dan uang Rp 200 ribu.  "Shabu itu mau diedarkan di Sangatta," kata Kasat Narkoba Polres Kutim.

Untuk saat ini kedua orang pengedar shabu sedang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua tersangka pengedar narkoba terancam hukuman penjara sesuai amanah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Anti Narkoba.. "Karena keduanya tersangka pengedar, maka kami terus melakukan pengembangan, siapa-siapa saja terlibat. Untuk itu tersangka perlu diinisialkan saja identitasnya," pinta Dhadhaq. (ri)

  

 


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM