SANGATTA,KABARKLTIM.CO>ID- Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi
Kreatif Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur sedang melakukan invetarisasi
mengevaluasi terhadap 1.041
koperasi yang masih aktif. Koperasi yang
tidak aktif terancam dibubarkan. Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Husaini, ketika
ditemui di ruang kerjanya, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Selasa
(21/6/2016).
Kadiskop,UKM & Ekonomi Kreatif Husaini.(bahar sikki/kk) |
"Rencana Agustus 2016 mendatang diumumkan nama-nama
koperasi yang tidak aktif di kantor desa se-Kutim selama emapt puluh lima hari.
Terus koperasi yang tidak aktif itu diberi tenggang waktu empat belas hari untuk
merespon ," tukas Husaini.
Iut tahap pertama bentuk pembinaan terhadap koperasi, Lanjut
Husani,Kalau tahap dua, koperasi yang
bakal dibubarkanf diberi lagi diumumkan lagi selama 45 hari untuk berbenah.
Selanjutnya, ditambah 30 hari masa sanggah. Kalau tahapan proses waktu yang
diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik bagi koperasi yang bermasalah, Karena Desember 2016 merupakan batas waktu
untuk memastikan itu dinyatakan tidak bisa dibina lagi. Karena Januari 2017 mendatang koperasi yang tidak
aktif diberi waktu masa keberatan. Karena koperasi yang benar tidak aktif
diusulkan ke pusat (Menteri Koperasi dan
UKM RI) untuk dibubarkan Februari 2017.
Yang terancam dibubarkan adalah koperasi yang 3 tahun
berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Juga koperasi yang
hanya miliki papan nama, tapi pengurus atau aktivitasnya tidak jelas. Dan, tim
evaluasi akan turun lapangsung ke lapangan untuk mengecek dari dekat kegiatan
koperasi. Walau pun tiap koperasi diharuskan ada laporan terus yang disetor
tiap tahun ke kanttor Dinas Koperasi, UKM, dan Ekonomi Kreatif Kutim.
"Ini perlu waktu cukup, karena topografi luas, serta ribuan koperasi dicek satu per
satu guna memastikan laik untuk mendapat nomor induk koperasi atau NIK. Karena
kalau tidak punya NIK maka dengan sendirinya koperasi itu tersisi," kata
Husaini.
Mantan Sekretaris Dinas Perindutrian dan Perdagangan ini
menyatakan, pihak terus berupaya melakukan pembinaan terhadap usaha koperasi.
Karena semakin banyak koperasi maka semakin banyak orang ikut menjadi anggota,
dan memberi potensi menambah penghasilan masyarakat. Pertumbuhan dan pemeratan
ekonomi bisa diwujudkan.
Hanya saja ungkap Husaini, di depan mata sendiri ada
koperasi yang belum bisa dibina secara baik. Seperti Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPN sudah berdiri sejak lama, tapi
kini (Selasa 23 Juni 2016, Red) belum dikelola dengan baik. Makanya, pengurus KPN lebih bijak kalau
legowo saja. Dalam rapat ada kesepakatan. Maksudnya, pengurus KPN sadar
mengundurkan diri, dan aset KPN direlakan saja. Ini misalnya. Karena kalau ikuti Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 10 Tahun 2015maka
sebelum koperasi itu dibubarkan, pembagian
aset harus jelas, Kalau tidak seperti itu bisa ribet jadinya. Intinya, menunggu kepastian. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar