Juni 27, 2016

Koperasi Tak Aktif Terancam Dibubarkan

SANGATTA,KABARKLTIM.CO>ID- Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur  sedang melakukan invetarisasi
Kadiskop,UKM & Ekonomi Kreatif Husaini.(bahar sikki/kk)
  mengevaluasi
 terhadap 1.041 koperasi yang masih aktif.  Koperasi yang tidak aktif  terancam dibubarkan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Husaini, ketika ditemui di ruang kerjanya, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (21/6/2016).

"Rencana Agustus 2016 mendatang diumumkan nama-nama koperasi yang tidak aktif di kantor desa se-Kutim selama emapt puluh lima hari. Terus koperasi yang tidak aktif itu diberi tenggang waktu empat belas hari untuk merespon ," tukas Husaini.

Iut tahap pertama bentuk pembinaan terhadap koperasi, Lanjut Husani,Kalau  tahap dua, koperasi yang bakal dibubarkanf diberi lagi diumumkan lagi selama 45 hari untuk berbenah. Selanjutnya, ditambah 30 hari masa sanggah. Kalau tahapan proses waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik bagi koperasi yang bermasalah,  Karena Desember 2016 merupakan batas waktu untuk memastikan itu dinyatakan tidak bisa dibina lagi. Karena  Januari 2017 mendatang koperasi yang tidak aktif diberi waktu masa keberatan. Karena koperasi yang benar tidak aktif diusulkan ke pusat (Menteri  Koperasi dan UKM RI) untuk dibubarkan  Februari 2017.


Yang terancam dibubarkan adalah koperasi yang 3 tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Juga koperasi yang hanya miliki papan nama, tapi pengurus atau aktivitasnya tidak jelas. Dan, tim evaluasi akan turun lapangsung ke lapangan untuk mengecek dari dekat kegiatan koperasi. Walau pun tiap koperasi diharuskan ada laporan terus yang disetor tiap tahun ke kanttor Dinas Koperasi, UKM, dan Ekonomi Kreatif Kutim.

"Ini perlu waktu cukup, karena topografi  luas, serta ribuan koperasi dicek satu per satu guna memastikan laik untuk mendapat nomor induk koperasi atau NIK. Karena kalau tidak punya NIK maka dengan sendirinya koperasi itu tersisi," kata Husaini.

Mantan Sekretaris Dinas Perindutrian dan Perdagangan ini menyatakan, pihak terus berupaya melakukan pembinaan terhadap usaha koperasi. Karena semakin banyak koperasi maka semakin banyak orang ikut menjadi anggota, dan memberi potensi menambah penghasilan masyarakat. Pertumbuhan dan pemeratan ekonomi bisa diwujudkan.

Hanya saja ungkap Husaini, di depan mata sendiri ada koperasi yang belum bisa dibina secara baik. Seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPN sudah berdiri sejak lama, tapi  kini (Selasa 23 Juni 2016, Red) belum dikelola dengan baik.  Makanya, pengurus KPN lebih bijak kalau legowo saja. Dalam rapat ada kesepakatan. Maksudnya, pengurus KPN sadar mengundurkan diri, dan aset KPN direlakan saja. Ini misalnya.  Karena kalau ikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 10 Tahun 2015maka sebelum koperasi itu dibubarkan, pembagian  aset harus jelas, Kalau tidak seperti itu bisa ribet jadinya.  Intinya, menunggu kepastian. (ri)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM