Juni 27, 2016

Tangkap Gepeng di Kutim Lepas di Samarinda

SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Ismunandar mengatakan urusi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di wilayah Kutim membuat anggota Satpol PP geram.
Ir.H. Ismunandar,MT.(bahar sikki/kk)
Pasalnya, usai ditangkap tangan dibuatkan surta pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, tapi ternyata begitu dilepas mereka beroperasi lagi hingga meresahkan masyarakat.

"Kalau begitu, tangkapi saja. Tangkap angkut ke Samarinda, dan lepas di sana. Siapkan mobil, angkut ke sana, terus lepas di Lempake atau dekat mall," perintah bupati Kutim dalam rapat koordiniasi yang dilangsungkan di ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Bukit Pelangi, Senin (27/6/2016).

Untuk sementara Pemkab Kutim untuk menertibkan gepeng  lanjut Ismunandar, hanya itu yang bisa dilakukan. Karena  kalau ditindak secara hukum, mala membebani pemerintah daerah. Apalagi gepeng yang ditangkap itu, mereka bukan penduduk Kutim.. "Dahulu pernah kejadian di Paser. Orang bertanya, kok di Paser banyak  betul orang gilanya. Ternyata diselidiki, orang gila itu bukan pendududk Paser,tapi dari luar di antar ke Tanjung, baru dilepas di sana. Makanya Paser ketika itu terkesan banyak orang gilanya," uungkap Ismunandar sambil ketawa.

Kalau gepeng yang berhasil dijaring Satpol PP Kutim dalam razia hanya diangkut ke Bontang untuk dilepas, itu terlalu dekat, makanya sebaiknya angkut ke Samarinda saja. "Kalau ada gepeng berkeliaran di Kutim lagi, ya tangkap lagi. Biar kerjaan Satpol PP berulang-ulang. Tak apa-apa," harap bupati Kutim.


Ismunandar menyampaikan hal di atas setelah mendengar laporan  lisan Kepala Badan Satpol PP Rizali Hadi. Kepala Badan Satpol PP Kutim mengatakan, pekan lalu, dalam razia anak buahnya tangkap 7 orang gepeng. Gepeng tersebut diangkut ke kantor Satpol PP untuk diperiksa dimintai keterangan. "Dilemanya, ada yang habis ditangkap, lalu diberi peringatan tapi berulah lagi. Orangnya ada yang itu-itu juga," bebernya.

Dibawa ke ranah hukum, lanjut Rizali,  Perda Kutim mengenai ketertiban umum, Ada dua sanksi. Yaitu, ada sanksi hukuman badan  maksimal tiga bulan, dan atau kena sanksi denda maksimal senilai Rp 50 juta. Kalau dihukum badan, Pemkab Kutim juga yang menanggung makan gepeng tersebut selama dipenjara. Tapi kalau gepeng  dikenai sanksi denda, mereka juga tidak mampu untuk membayar dendanya. Karena penghasilan gepeng itu  tidak menentu.

Hasil razia Satpol PP dikoordinasikan sama Dinas Sosial. Namun tindak lanjutnya, setelah dikooridnasikan ke Pemprov Kaltim,, tapi tidak  ada respon. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM