Juni 23, 2016

Kemenag Imbau Keluarkan Zakat Fitrah Sedini Mungkin


Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 25 Ribu




Hakimin Pattang
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H. Hakimin Pattang  mengimbau kepada seluruh umat Islam di PPU agar dapat sedini mungkin mengeluarkan zakat fitrah, tanpa harus menunggu hingga akhir ramadan nanti. 

“Ini dilakukan untuk lebih memudahkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) PPU atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah tersebut. Olehkarena itu pengeluaran zakat fitrah  tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri,” terang Hakimin Pattang. 

Diterangkan Hakimin, nilai atau kadar zakat fitrah pada 1437 hijirah Tahun 2016 di Kabupaten PPU juga telah ditetapkan, yaitu naik sebesar Rp3 ribu dibandingkan tahun 2015 lalu. Penetapan kadar zakat ini berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di PPU. 


Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan kategori satu, maka nilai rupiah kadar zakat fitra untuk satu orang adalah 25 ribu rupiah. Kemudian bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan kategori duamaka kadar zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp 30 ribu. Selanjutnya bagi masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi beras dengan kategori tiga  maka nilai zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp 35 ribu.

“Kadar terendah Rp 25 ribu, menengah Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 35 ribu. Mengalami kenaikan dari tahun 2015, kadar terendah Rp 22 ribu, menengah Rp 27 ribu dan tertinggi Rp 32 ribu,“ terang Hakimin. 

Penetapan besar kadar zakat tersebut kata dia, dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan Nomor 099 Tahun 2016 tentang Kadar Zakat Fitrah 1437 Hijriah. 

“Tiga kadar zakat fitrah 2016, tersebut telah kami tetapkan bersama instansi dan lembaga terkait, sehingga dapat dijadikan acuan bagi para petugas pengumpul zakat fitrah nanti,” ujarnya. 

Diungkapkannya, survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisonal di empat kecamatan oleh tim yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), unsur Pemkab serta lembaga keagamaan Islam lainnya. 

Diterangkannya, nilai zakat fitrah itu apabila dibayar menggunakan beras jumlah sebanyak dua setengah kilogram beras per orang, namun jika jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras sesuai tingkatan harga beras mana yang dimakan sehari-hari oleh Muzakki. 
“Sekali lagi kami mengimbau kepada umat Islam agar dapat menge-luarkan zakat fitrah sedini mungkin, “ terang Hakimin. (humas6)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM