Tertinggi Rp 35 Ribu, Terendah Rp 25 Ribu
Hakimin Pattang |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
H. Hakimin Pattang mengimbau kepada
seluruh umat Islam di PPU agar dapat sedini mungkin mengeluarkan zakat fitrah,
tanpa harus menunggu hingga akhir ramadan nanti.
“Ini dilakukan untuk lebih memudahkan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) PPU atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyalurkan
zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah tersebut. Olehkarena
itu pengeluaran zakat fitrah tidak harus
menunggu hingga menjelang Idul Fitri,” terang Hakimin Pattang.
Diterangkan Hakimin, nilai atau kadar zakat fitrah pada 1437 hijirah Tahun 2016 di Kabupaten PPU juga telah ditetapkan, yaitu naik sebesar Rp3 ribu dibandingkan tahun 2015 lalu. Penetapan kadar zakat ini berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di PPU.
Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi
beras dengan kategori satu, maka nilai rupiah kadar zakat fitra untuk satu
orang adalah 25 ribu rupiah. Kemudian bagi masyarakat yang sehari-hari
mengkonsumsi beras dengan kategori duamaka kadar zakat fitrah untuk satu orang
adalah Rp 30 ribu. Selanjutnya bagi masyarakat yang sehari-hari
mengonsumsi beras dengan kategori tiga
maka nilai zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp 35 ribu.
Penetapan
besar kadar zakat tersebut kata dia, dilakukan setelah tim melakukan survei
harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan
diputuskan dalam surat keputusan Nomor 099 Tahun 2016 tentang Kadar Zakat
Fitrah 1437 Hijriah.
“Tiga
kadar zakat fitrah 2016, tersebut telah kami tetapkan bersama instansi dan
lembaga terkait, sehingga dapat dijadikan acuan bagi para petugas pengumpul
zakat fitrah nanti,” ujarnya.
Diungkapkannya,
survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisonal di empat kecamatan oleh
tim yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),
unsur Pemkab serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
Diterangkannya,
nilai zakat fitrah itu apabila dibayar menggunakan beras jumlah sebanyak dua
setengah kilogram beras per orang, namun jika jika diuangkan maka nilainya
disesuaikan dengan harga beras sesuai tingkatan harga beras mana yang dimakan
sehari-hari oleh Muzakki.
“Sekali
lagi kami mengimbau kepada umat Islam agar dapat menge-luarkan zakat fitrah
sedini mungkin, “ terang Hakimin. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar