PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita sempat molor hingga dua jam
lebih. Sebelum pada akhirnya sidang ini juga
ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena tidak memenuhi forum, Rabu,
(15/6/2016).
Sebelum
sidang paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten PPU, H. Pahlawan Syahrani
telah membacakan rekapitulasi daftar hadir anggota DPRD PPU yang hadir. Dalam
laporannya disebutkan bahwa jumlah anggota yang hadir sebanyak 17 orang. Itu artinya
telah memenuhi forum dilaksanakannya sidang paripurna.
Namun
ketika Ketua DPRD PPU, H. Nanang Ali selaku pimpinan sidang akan membuka sidang
secara resmi, dirinya melihat bahwa anggota DPRD hanya berjumlah 16 orang.
Kekurangan inilah membuat pimpinan sidang memutuskan bahwa sidang paripurna
DPRD kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Ini
adalah sidang paripurna penting, setiap anggora DPRD yang hadir akan
dimintai laporan dan pertanggungjawabannya. Sehingga jika salah satu anggota
DPRD tidak hadir untuk memenuhi forum, maka sidang ini tidak dapat dilanjutkan,“ terang Nanang Ali.
Dalam
rapat paripurna ini dijadwalkan, Wakil Bupati PPU, H. Mustaqim MZ akan
menyampaikan pendapat kepala daerah
terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU dan mendengarkan menyampaikan laporan panitia khusus DPRD
terhadap lima raperda pemerintah Kabupaten PPU. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar