Fadliansyah |
PENAJAM,KABARKALTIM.CO.ID- DPRD
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terkait pembayaran BPJS
oleh perusahaan. Pasalnya hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang
menunggak iuran BPJS karyawannya.
Hal tersebut diungkapkan anggota
komisi satu DPRD Penajam Paser Utara Fadliansyah saat melakukan reses
beberapa waktu lalu kepada kabarkaltim.co.id.
Menurut anggota
Fraksi Partai Golkar ini, dengan adanya dugaan perusahaan tidak
membayarkan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan pelanggaran
terhadap undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Sanksi terhadap pelanggar aturan undang undang itu, mulai dari pidana hingga pencabutan izin," ujar Fadli.
Selain itu hal
tersebut juga merugikan pekerja karena tidak mendapat fasilitas dari
program pemerintah, untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Penajam Paser Utara agar melakukan pengawasan dan
monitoring kepada perusahaan terkait.
''Dinas Tenaga kerja harus
melakukan pengawasan kepada perusahaan terkait," imbaunya.
Sihombing |
Sehingga, dengan pengawasan dan monitoring secara intensif
maka kasus pelanggaran BPJS maupun perselisihan antara pekerja dengan
perusahaan dapat dihindari. Sementara itu
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Penajam Paser Utara Sorijan Sihombing menyatakan sejauh ini
pihaknya belum menerima laporan resmi terkait masalah pembayaran BPJS
tersebut.
Akan tetapi jika ditemukan maka pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan.
Ia mengungkapkan
permasalahan tersebut sering terjadi pada perusahaan dengan level kecil
hingga menengah seperti sub kontraktor dan Pihaknya memperkirakan
perusahaan tersebut hanya menunda pembayaran iuran BPJS dengan alasan
ekonomi. "Ini biasa terjadi pada perusahaan level kecil maupun sub
kontraktor yang nakal," ungkap Sihombing.
Kendati demikian
pihaknya akan memberi teguran hingga pemanggilan kepada perusahaan yang
dengan sengaja menunda ataupun tidak membayarkan iuran BPJS pekerjanya.
"Kami akan memberikan teguran kepada perusahaan nakal itu,dan jika tidak
mengidahkan akan kami beri sanksi," ungkapnya.
Sepanjang tahun
2016 ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja telah melayangkan surat teguran
kepada 10 perusahaan di Penajam Paser Utara, teguran tersebut berkaitan
dengan upah dan pembayaran BPJS yang tidak dilakukan oleh perusahaan.
(hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar