Marjani (kanan) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dunia
Pendidikan kembali tercoreng atas dua kubu yang memperebutkan jabatan
kepala sekolah SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU), dua kubu itu terlibat adu
jotos, mereka saling pukul di halaman sekolah saat jam pelajaran
berlangsung dan sedang ujian kenaikan kelas, Kamis (26/5/2016).
Perselisihan di internal sekolah itu terjadi setelah
pengurus Yayasan Kalami Min Hamika, yayasan yang menaungi SMK Pelita
Gamma PPU menunjuk Imam Raharjo sebagai kepala SMK Pelita Gamma yang
baru menggantikan Iif Hariadi. Iif sendiri ditunjuk sebagai kepsek oleh
ayahnya, mantan Ketua Yayasan Kalami Min Mamika yang kini sudah meningal
dunia.
Kepala Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) PPU Marjani saat ditemui kabarkaltim.co.id,
Jumat (27/5/2016) mengatakan, intinya rebutan jabatan kepala sekolah
dan mungkin lainnya. "Saran pemerintah dalam mediasi pertama sudah
disarankan untuk ke Pengadilan Negeri dan kami beri waktu sampai hari
Senin (30/5/2016) supaya dua kubu dapat menyelesaikan masalah ini dan
berdamai," ungkap Marjani.
Namun baik pergantian kepala SMK Pelita Gama pertama (Feb
2015) dan SK pergantian Kepala SMK Pelita Gama kedua (Mei 2016) sampai
saat ini tidak ada yang mengajukan.
"Kami tidak pernah mendapatkan
tembusannya), dan sudah saya sampaikan siapapun yang di SK kan Yayasan
itu yang Disdikpora terima. Sepanjang secara tata naskah benar adanya yang tidak
dimengerti paling tidak dilupakan bahwa seluruh aset atau kekayaan
Yayasan tidak dapat diwariskan oleh pengurusnya," urai Marjani.
"Jika seandaikan Yayasan bubar maka aset harus dimiliki negara untuk kepentingan sosial,".
Masih kata dia, tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan seharusnya memberikan tauladan, pendidikan,
pengajaran terutamanya moral spiritual sebuah keniscayaan, dan dalam
Yayasan harus non profit oriented, kalau berfikir keuntungan atau hasil
uang atau bersifat material bukan mendirikan Yayasan namun perusahaan.
"Jika itu Sekolah
Negeri sudah langsung saya ambil keputusan sesuai regulasi, tapi ini
tentang Yayasan pengangkatan dan pergantian Kepala Sekolah itu
kewenangan Yayasan, dan saya sarankan mereka yang bertikai banyak
membaca Istigfar kalau pelaksana lembaga pendidikan berkelahi atau
melakukan perbuatan tercela dan sebagainya bagaimana output dan out come
pendidikan dan pengajaran," bebernya.
Sementara itu
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Raden Djarot Riandi menyarankan,
konflik yang terjadi di SMK Pelita Gamma adalah masalah internal. Sesuai
AD/ART, lanjut Kapolres, dan apabila masalah itu menyangkut
administrasi, maka sebaiknya diselesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Ia mengingatkan
agar masing-masing kubu tidak membawa pihak lain dalam masalah itu dan
ia juga mengimbau para pelajar untuk tetap tenang, melaksanakan
proses belajar sebagaimana mestinya.
"Untuk masalah internal silakan
diselesaikan secara internal, kami tidak ikut campur. Tapi, khusus pada
kasus pemukulan tetap jalan karena itu pidana ,” ujar Kapolres.(hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar