Ali Rahman : Tahun 2016, Pemda Terbitkan 226 Sertifikat, Program Ini Harus Dipertahankan
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dalam rangka Reformasi Agraria, melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membiayai besaran anggaran terkait sertifikasi tanah-tanah masyarakat khususnya lahan pertanian di Kabupaten PPU.
Hal ini seperti disampaikan Asisten I Bidang Pertanahan dan Hukum Sekretariat Kabupaten PPU, Ali Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (17/5) kemarin. Ia mengatakan, pemerintah daerah di tahun 2016 ini kembali menerbitkan 226 sertifikat lahan pertanian yang merupakan bantuan dari Provinsi Kaltim.
Ali Rahman |
“Sebelumnya pada tahun 2016 ini rencananya target penerbitan kami sebanyak 475 sertifikat tanah. Namun karena adanya rasionalisasi anggaran, yang semula telah dianggarkan sebesar 800 juta rupiah menjadi 520 juta, sehingga untuk tahun ini sertifikat yang diterbitkan sebanyak 226 sertifikat. Namun sisanya tetap akan diusulkan untuk tahun 2017 mendatang, “ terang Ali Rahman.
Mengapa dipilih lahan pertanian yang disertifikasikan kata Ali Rahman, karena harapan Gubernur maupun pemerintah daerah, agar lahan-lahan pertanian yang ada di PPU tidak terjadi alih fungsi lahan.
“Gubernur dan Pemda dalam hal ini betul-betul ingin mempertahankan kawasan pertanian yang ada di PPU. Tujuannya, ke depan PPU sebagai kawasan penghasil tanaman pangan, sesuai penghargaan yang telah diterima oleh PPU selama ini dalam bidang pertanian dapat dipertahankan. Olehkarena itu perlunya dilindungi melalui sertifikasi lahan tersebut.
Penerbitan bukti hak atas tanah itu juga, untuk mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat petani yang kurang mampu sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah,” jelas Ali Rahman.
Lanjutnya, program sertifikasi lahan di PPU tersebut terdiri dari dua, yaitu pada Tahun 2013, melalui program Prona yang berasal dari APBN yang ada di kecamatan babulu Desa sungai Baru sebanyak 200 Kepala keluarga eks trans lokal yang terdiri dari 120 trans lokal dan 20 KK dari trans Yogyakarta. Dan seluruhnya tersebut telah selesai atau klir ditahun 2013 itu.
Sementara pada tahun 2014-2015, sebanyak 300 KK yang dilaksanakan dengan pembiayaan gabungan yang terdiri 200 persil lahan pertanian 100 persen merupakan bantuan Provinsi sedangkan 100 KK dibiayai oleh APBD II dalam hal ini dari pemerintah daerah PPU yang keseluruhannya juga telah klir seluruhnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten PPU, lanjut dia, sudah membagikan sebanyak 826 sertifikat lahan pertanian gratis melalui program Pronada, dimana mayoritas penerima sertifikat itu berada di wilayah Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru.
Ditambahkan ali Rahman, tujuan lain pelaksanaan sertifikasi tanah pertanian ini adalah tentunya terkait bagi penerimaan pajak daerah Kabupaten PPU.
“Karena ketika kita mensertifikatkan tanah, kalaupun masyarakat tidak membayar dalam prosesnya, karena semua pembiayaan telah dipenuhi oleh pemerintah, tetapi dibalik itu, pemerintah daerah tetap mendapatkan pemasukan dari sektor pajak, “ terangnya.
Dirinya berharap, tertip administrasi dan pertanahan melalui serrtifikasi pertanahan tersebut, akan berdampak ganda kepada daerah. Di samping itu bagi petani. Karena sertifikasi tersebut dapat diajukan kepada pihak Bank sebagai pengajuan bantuan berupa pinjaman permodalan usaha pertanian yang ada.
“Sementara untuk Tahun 2017 mendatang, kami akan mencoba menjalankan progran sertifikasi ini di dua kecamatan yang ada masing-masing Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku. Tentang jumlah KK yang akan memperoleh sertifikasi tersebut nanti akan kami koordinasikan kepada pihak kecamatan, karena jumlah yang diusulkan tentunya harus sesuai dengan besaran anggaran yang tersedia, “ pungkasnya. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar