Puguh Sumitro |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Belum adanya perubahan regulasi membuat pembangunan proyek kereta api
yang menghubungkan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang
berada di lokasi Buluminung PPU mengalami stagnan.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) masih menunggu adanya perubahan peraturan Presiden maupun
keputusan Menteri terkait regulasi perkeretaapian.
Pelaksana Tugas (PL) Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara Puguh Sumitro
mengungkapkan, selama regulasi terkait pembangunan kereta api belum
diubah maka pembangunan kereta api di PPU belum bisa dilanjutkan.
.
Pasalnya di dalam
aturan tersebut daerah diharuskan memiliki infrastrukktur dalam mendukung
sektor transportasi darat tersebut, adapun infrastruktur pendukung
yang diminta di dalam regulasi tersebut seperti pembangunan pelabuhan dan
jalan khusus.
Lebih lanjut Puguh berpendapat tidak sejalannya regulasi
dengan praktek pembangunan menjadi faktor terhambatnya progress
pengembangan wilayah yang ada di daerah, oleh karena itu Pemerintah
Kabupaten PPU berharap Pemerintah Pusat segera mengubah regulasi
tersebut. "Sehingga proyek jalur kereta api Borneo dapat segera
dilanjutka," kata Puguh.
Seperti diketahui proses groundbreaking kereta api borneo dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 19 November 2015 yang lalu.
Rencananya proyek senilai Rp 72 triliun tersebut untuk
pembangunan jalur sepanjang 325 kilometer dan diperuntukan bagi kereta
penumpang maupun batubara. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar