Aktivis peduli anak |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-
Sudah sejatinya Indonesia ditetapkan sebagai negara darurat kekerasan
anak. Meskin pun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak belum diatur mengenai hukuman mati bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Ketua Komnas Perlindungan
Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, anak Indoensia tidak memiliki lagi
lingkungan aman. Karena semua tempat, ada fredator anak di sana.
“Lingkungan rumah tangga terjadi
kekerasan seksual anak. Di sekolah terjadi kekerasan seksual anak. Di
tempat-tempat lain pun juga terjadi. Jadi saat ini, tidak lagi tempat
aman bagi anak. Maka stop kekerasan seksual anak,” kata Arist Merdeka Sirait ketika pembicara utama
dalam seminar sehari di Kantor Bupati Bukit Pelangi, Kamis
(14/4/2016).
Kekekerasan terhadap anak menurut pria
kelahiran 17 Agustus 1960 itu, sudah masuk dalak kategori kejahatan
luar biasa. Dan, itu tidak boleh lagi kasus kekerasan seksual
terhadap anak dianggap kejahatan biasa. Jangankan di tempat lain
terjadi kejahatan seksual, tapi di Kutim sendiri ini terjadi ada
bapak kandung yang sudah menggauli putrinya sendiri selama delapan
tahun lamanya. Dari SD sampai SMA bapaknya melakukan perbuatan bejat.
Padahal seharusnya orangtua merupakan
pelindung bagi anak-anaknya. Tapi justru orangtua itulah menjadi
fredator bagi anak-anaknya. “Anak kecil pun kalau mau dicium, dan
anak itu mengelak tak mau dicium sampai nagis-nangis, maka bisa-bisa
itu termasuk kategori perbuatan kekerasan terhadap anak. Dan,
hukumnya, tiga bulan penajara,' papar Arist Merdeka Sirait disambut
tepuk tangan peserta seminar.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Anang
Triwidiandoko menyebutkan, hiingga April 2016 ini sudah ada 6 kasus
kekerasan seksual terhadap anak. Lima anak korban, dan seorang
diantaranya sebagai pelaku. Pelaku kekerasan terhadap anak
dikembalikan kepada orangtua untuk dibina. Sedangkan pelaku kekerasan
terhadap anak tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tidak
ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual anak,” tegas Anang
Triwidiandoko.
Sedangkan, Sekretaris Komisi D DPRD
Kutim Agus menyatakan, panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang PA sudah dibentuk. Bahkan, Pansus PA sudah
hampir merampungkan Perda PA. “Insya Allah, tanggal delapan belas
April ini,' Perda perlindungan anak diparipurnakan untuk disahkan,”
tukas Agus usai menyaksikan pelantikan pengurus Karang Taruna Kutim
periode 2016-2021 yang diketuai Alim Bahri. (bahar sikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar