April 14, 2016

Stop Kekerasan Seksual Anak di Kutim

Aktivis peduli anak
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Sudah sejatinya Indonesia ditetapkan sebagai negara darurat kekerasan anak. Meskin pun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak belum diatur mengenai hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, anak Indoensia tidak memiliki lagi lingkungan aman. Karena semua tempat, ada fredator anak di sana.

“Lingkungan rumah tangga terjadi kekerasan seksual anak. Di sekolah terjadi kekerasan seksual anak. Di tempat-tempat lain pun juga terjadi. Jadi saat ini, tidak lagi tempat aman bagi anak. Maka stop kekerasan seksual anak,” kata Arist Merdeka Sirait ketika pembicara utama dalam seminar sehari di Kantor Bupati Bukit Pelangi, Kamis (14/4/2016).

Kekekerasan terhadap anak menurut pria kelahiran 17 Agustus 1960 itu, sudah masuk dalak kategori kejahatan luar biasa. Dan, itu tidak boleh lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap kejahatan biasa. Jangankan di tempat lain terjadi kejahatan seksual, tapi di Kutim sendiri ini terjadi ada bapak kandung yang sudah menggauli putrinya sendiri selama delapan tahun lamanya. Dari SD sampai SMA bapaknya melakukan perbuatan bejat.

Padahal seharusnya orangtua merupakan pelindung bagi anak-anaknya. Tapi justru orangtua itulah menjadi fredator bagi anak-anaknya. “Anak kecil pun kalau mau dicium, dan anak itu mengelak tak mau dicium sampai nagis-nangis, maka bisa-bisa itu termasuk kategori perbuatan kekerasan terhadap anak. Dan, hukumnya, tiga bulan penajara,' papar Arist Merdeka Sirait disambut tepuk tangan peserta seminar.

Selanjutnya, Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko menyebutkan, hiingga April 2016 ini sudah ada 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lima anak korban, dan seorang diantaranya sebagai pelaku. Pelaku kekerasan terhadap anak dikembalikan kepada orangtua untuk dibina. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap anak tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual anak,” tegas Anang Triwidiandoko.

Sedangkan, Sekretaris Komisi D DPRD Kutim Agus menyatakan, panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PA sudah dibentuk. Bahkan, Pansus PA sudah hampir merampungkan Perda PA. “Insya Allah, tanggal delapan belas April ini,' Perda perlindungan anak diparipurnakan untuk disahkan,” tukas Agus usai menyaksikan pelantikan pengurus Karang Taruna Kutim periode 2016-2021 yang diketuai Alim Bahri. (bahar sikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM