April 12, 2016

Polres Kutim Tangkap Pengedar Narkoba

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Tak kapok keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Dhadhag Anindito (ke-3 dari kanan)
Syam (39), warga yang tinggal  di Gang Bumi Taka, Kabo, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tertangkap polisi lagi karena mengedarkan narkoba jenis shabu.
 
Menurut Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko melalui Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito, penangkapan pria gemuk bertubuh pendek itu berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi masyarakat tersebut,  polisi mengambil langkah cepat  meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pengedar shabu.

Al hasil, penangkapan terjadi sekira pukul 23.00 Wita, Senin (11/4/2016). “Saat Syam dibekuk di rumahnya, dia sempat berontak tak terima dirinya ditangkap polisi,” ungkap Dhadhag di ruang kerjanya Mapolres Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (12/4/2016).

Karena pria bertato di lengan kirinya itu tak terima,  karena demi keamanan, maka polisi terpaksa memborgol tangannya. Terus diseret naik mobil diangkut ke Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Syam, Red), sudah tiga kali masuk penjara. Tahun 2014 lalu, dia keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun.  Pria empat anak itu dari istrinya yang kini berada di Sulawesi Selatan dikenal residivis. Syam menurut warga memang biasa menawarkan barang perusak kesehatan itu kepada masyarakat. Alasan Syam pengedarkan narkoba untuk dijual, dan dari hasil penjualan narkoba itu, duitnya dibelanjakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. “Syam punya empat anak. Dua anaknya ikut sama dia. Dua anaknya lagi ikut sama istrinya di Sulsel (Dulawesi Selatan, Red),” terangnya.

Ketika penggerebekan, barang bukti  satu poket shabu seberat 1,16 gram ditemukan di balik sela kasur tempat tidur tersangka.  Barang shabu tersebut diperoleh dari Samarinda. Syam merupakan pemain tunggal dalam penyalahgunaan narkoba. Syam dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.  Hingga berita ini ditulis, Syam meringkuk di sel tahanan Polres Kutim untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (bahar sikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM