SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Tak kapok keluar masuk penjara dengan kasus
serupa.
Syam (39), warga yang tinggal di
Gang Bumi Taka, Kabo, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten
Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tertangkap polisi lagi
karena mengedarkan narkoba jenis shabu.
Dhadhag Anindito (ke-3 dari kanan) |
Menurut Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko
melalui Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito, penangkapan pria gemuk bertubuh
pendek itu berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi masyarakat
tersebut, polisi mengambil langkah cepat
meluncur ke Tempat Kejadian Perkara
(TKP) guna melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pengedar shabu.
Al hasil, penangkapan terjadi sekira pukul
23.00 Wita, Senin (11/4/2016). “Saat Syam dibekuk di rumahnya, dia sempat
berontak tak terima dirinya ditangkap polisi,” ungkap Dhadhag di ruang kerjanya
Mapolres Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (12/4/2016).
Karena pria bertato di lengan kirinya itu tak
terima, karena demi keamanan, maka
polisi terpaksa memborgol tangannya. Terus diseret naik mobil diangkut ke
Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia (Syam, Red), sudah tiga kali masuk
penjara. Tahun 2014 lalu, dia keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 4
tahun. Pria empat anak itu dari istrinya
yang kini berada di Sulawesi Selatan dikenal residivis. Syam menurut warga
memang biasa menawarkan barang perusak kesehatan itu kepada masyarakat. Alasan
Syam pengedarkan narkoba untuk dijual, dan dari hasil penjualan narkoba itu,
duitnya dibelanjakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. “Syam punya
empat anak. Dua anaknya ikut sama dia. Dua anaknya lagi ikut sama istrinya di
Sulsel (Dulawesi Selatan, Red),” terangnya.
Ketika penggerebekan, barang bukti satu poket shabu seberat 1,16 gram ditemukan
di balik sela kasur tempat tidur tersangka.
Barang shabu tersebut diperoleh dari Samarinda. Syam merupakan pemain
tunggal dalam penyalahgunaan narkoba. Syam dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Hingga berita ini ditulis, Syam meringkuk di sel tahanan Polres Kutim
untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (bahar
sikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar