April 11, 2016

Dedy: Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda

Sengketa Hak antar Koperasi Kutai Madani Sejahtera Vs Koperasi Sawita Surya dengan Melibatkan PT Swakarsa Group

SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-  Sekretaris Koperasi Kutai Madani Sejahtera Bahrian menegaskan, pihaknya komitmen mempertahankan lahannya seluas 1. 268 Ha di wilayah RT 3, Desa Jak Luy, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Lokasi tersebut sebagian sedang diolah PT Swarkarsa Group, dan tanaman kelapa sawitnya kini sudah berbuah. Padahal secara resmi pelepasan hak tanah milik Kelompok Tani Kutai Mandiri tanpa diketahui Ramliansyah, yang kini juga sebagai Ketua Koperasi Kutai Madani Sejahtera

Bahrian mengatakan, dahulu Sekretaris Kelompok Tani Kutai Mandiri Edy Santoso sama bendahara Kelompok Tani Kutai Mandiri Jakirun menyerahkan lahan seluas 450 hektare dari luasan 1.268 hektare diganti rugi  PT Swakarsa  Group senilai Rp 650 juta tanpa sepengetahuan Ketua Kelompok Tani Ramliansyah.
 
Bahrian

"Kami punya bukti otentik pernyataan pembayaran lahan seluas 450 hektare senilai Rp 650 juta," kata Bahrian di Kantor Badan Ketahanan Pangan, Senin (11/4/2016).


Karena kemitraan Kelompok Tani Kutai Mandiri dengan PT Swakarsa Group tidak diketahui Ramliansyah, maka masalah itu sampai ke ranah  hukum. Masalah ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta, 2 Februari 2016 lalu. Dari sidang tersebut, Ramliansyah menang, tapi Edy Santoso cs naik banding. Mungkin sekira Mei 2016 mendatang, memori banding diserahkan kepada  Ramliansyah cs.

Masuknya masalah ini ke pengadilan, karena mediasi yang dilakukan Pemkab Kutim tak membuahkan hasil sesuai harapan pihak yang bersengketa. Bahkan aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit,   menurut Bahrian, oleh PT Swakarsa Group masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Padahal sejatinya, sebelum masalah lahan itu benar-benar tuntas, maka sebaiknya kata Bahrian, aktivitas di lahan yang bermasalah itu dihentikan sementara.

Terpisah, manajemen PT Swakarsa Dedy menyatakan, sebenarnya, antar  Ramliansyah cs tidak punya urusan dengan Swakarsa. Karena yang bermitra dengan Swakarsa adalah Koperasi Sawita Surya. Konon, pengurus Koperasi Sawita Surya dengan Koperasi Kutai Madani Sejahtera sesungguhnya dulunya satu kongsi di kelompok tani Kutai Mandiri. Entah kenapa? mungkin ada ketidaksepahaman sehingga komunitas kelompok tani Kutai Mandiri, terbagi dua. Masing-masing membentuk koperasi. Yakni Koperasi Kutai Madani  Sejahtera, dan Koperasi Sawita Surya. Nah, Koperasi Sawita Surya ini bermitra dengan Swakarsa setelah kelengkapan berkasnya terpenuhi.

Terkait dengan dana Rp 650 juta, itu tergantung putusan pengadilan tinggi di Samarinda.  Apakah dana Rp 650 juta itu, nantinya, Koperasi Sawita Surya yang membayarkan kepada Ramliansyah cs atau siapa?. "Jadi yang benar, Swakarsa Group tidak pernah mengolah lahan Koperasi Kutai Madani Sejahtera, tapi lahan yang diolah Swakarsa group adalah lahan milik Koperasi Sawita Surya. Karena Koperasi Sawita Surya yang bermitra dengan Swakarsa Group, bukan Koperasi Kutai Madani Sejahtera. Jadi tunggu saja hasil putusan pengadilan tinggi Samarinda," terang Dedy lewat telepon. (bahar sikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM