Fadliansyah |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Ketua
Komisi 1 DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah mengatakan, tidak ada alasan menunda-nunda Peraturan
Bupati yang menjadi kendala untuk memproses pencairan dana Anggaran Dana
Desa (ADD). Pemerintah Kabupaten PPU dinilai tidak konsisten jika
perbup sampai sekarang belum ditandatangani
"Seharusnya perbup itu sudah keluar karena waktunya sudah
mepet ini sisa 5 hari lagi dana pusat disalurkan, bagaimana desa mau
membangun jika peraturan bupati belum keluar?," kata Ketua komisi 1
DPRD PPU Fadliansyah, Jumat (11/3/2016).
"Sedangkan Dana Desa Pusat akan disalurkan 16
Maret 2016 untuk tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 akan disalurkan bulan Agustus sebesar 40%,' imbuh dia.
Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Rp 20,7 triliun untuk
dana desa, pada tahun ini meningkat menjadi Rp 46,9 triliun dan setiap
desa akan mendapat dana sekitar Rp 700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan
pada tahun sebelumnya hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
Apbd provinsi Penajam Paser Utara menerima Rp 21,6 miliar untuk 30 desa pada empat kecamatan.
"Jangan menghambat
pembangunan desa secepatnya dibuat itu perbup, kenapa pemerintah ppu
tidak konsisten dan seakan-akan menunda-nunda, desa butuh dana untuk
membangun,kenapa sampai sekarang ADD belum bisa disalurkan ke desa desa
sedangkan dana pusat APBN untuk ADD akan disalurkan 16 Maret ini, sisa 5
hari pemerintah mengalokasika untuk ADD. Jangan sampai jika perbup belum
keluar pemerintah PPU dianggap menghambat pembangunan desa," urai Fadliansyah.
Seperti yang diketahui Penyerapan dana desa yang akan disalurkan pemerintah pusat
masih terkendala oleh lambatnya penerbitan Peraturan Bupati belum
ditandatangani kepala daerah rancangan sudah diajukan dan drafnya masih
di Bagian Hukum yang dibutuhkan untuk proses pencairannya.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar