PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Ketua
Komisi 1 DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah mengatakan di sela-sela rapat paripurna istimewa memperingati HUT-14
PPU tidak ada alasan menunda-nunda Peraturan
Bupati yang menjadi kendala untuk memproses pencairan dana Anggaran Dana
Desa (ADD). Pun beberapa pihak, mendesak proses pencairan dana ADD untuk pembangunan desa. Salah satunya Kepala BPMPD Penajam Paser Utara.
"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak konsisten jika
perbup sampai sekarang belum ditandatangani. Seperti yang kita ketahui penyerapan dana desa yang akan
disalurkan pemerintah pusat masih terkendala lambatnya penerbitan
Peraturan Bupati belum ditandatangani kepala daerah. Rancangan sudah
diajukan dan drafnya masih di Bagian Hukum yang dibutuhkan untuk proses
pencairannya," ungkap Dul Azis-Kepala BPMPD Penajam Paser Utara.
Disebutkan, seharusnya perbup itu sudah keluar karena waktunya sudah
mepet ini sisa 5 hari lagi dana pusat disalurkan, bagaimana desa mau
membangun jika peraturan bupati belum keluar?. "Sedangkan Dana
Desa Pusat akan disalurkan 16 Maret 2016 untuk tahap 1 sebesar 60% dan
tahap 2 akan d salurkan bulan agustus sebesar 40%," katanya.
Pemerintah Pusat
mengalokasikan dana Rp 20,7 triliun untuk dana desa, pada tahun ini
meningkat menjadi Rp 46,9 triliun dan setiap desa akan mendapat dana
sekitar Rp 700 juta hingga Rp 800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya
hanya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
Apbd provinsi Penajam Paser Utara menerima Rp 21,6 miliar untuk 30 desa pada empat kecamatan.
"Jangan menghambat
pembangunan desa secepatnya dibuat itu perbup, kenapa pemerintah PPU tidak konsisten dan seakan-akan menunda-nunda, desa butuh dana untuk
membangun, kenapa sampai sekarang ADD belum bisa disalurkan ke desa-desa
sedangkan dana pusat APBN. Untuk ADD akan disalurkan 16 Maret ini, sisa 5
hari pemerintah mengalokasikan untuk ADD. Jangan sampai jika perbup belum
keluar pemerintah PPU dianggap menghambat pembangunan desa," tegasnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar