Fahmi Arsyad di lokasi KUA Muara Wahau |
SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Gedung Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim) yang lama sudah dibongkar. Kini sedang dikerja
bangunan representatif KUA Muara Wahau di atas tanah ukuran 745 meter persegi
hibah dari tokoh masyarakat setempat
dengan anggaran Rp 811,6 juta yang bersumber dari DIPA Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kutim 2016. Diprediksi bangunan itu rampung tahun ini.
“Setelah
bangunan gedung KUA sudah dikerja. Kepada semua pegawai KUA Muara Wahau dapat
menempati bangunan itu dengan melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Kepala
Kemenag Fahmi Rasyad, usai meninjau lokasi pembangunan KUA Muara Wahau.
Kendati
ukuran bangunan KUA Muara Wahau yang baru dikerja itu belum disebut Fahmi
Rasyad, namun ia mengajak kepada semua pegawai lingkup Kemenag
Kutim agar senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus
pernikahan, dan lainnya.
“Bila
ditemukan, dan atau ada laporan dari masyarakat akan terjadinaya
praktik-praktik yang melanggar hukum, serta dapat merugikan negara atau
masyarakat, saya tidak segan-segan menindaklanjuti ke dalam aturan yang lebih
tegas,” tandas Fahmi Rasyad, Minggu (27/3/2016).
Terpisah,
Kepala KUA Muhammad Yunus mengaku bangunan KUA Muara Wahau yang terbuat dari kayu 1998 silam ukuran 80
meter persegi sudah dibongkar, karena mau diganti dengan bangunan beton.
“Jadi
sementara pegawai KUA Muara Wahau berkantor di rumah sewa milik warga tak jauh
dari tanah kavlingan KUA. Sewanya
senilai tujuh ratus lima puuh ribu rupiah sebulan yang bersumber dari dana
operasional KUA,” bebernya.
Sekadar
diketahui, Kecamatan Muara Wahau berjarak ratusan kilometer dari ibukota
kabupaten (Sangatta). Jarak tempuh sekira tiga jam lebih lamanya dari Sangatta – Muara Wahau dengan
kecepatan rata-rata 60 Km/jam. Pertumbuhan ekonomi pesat di sana mendorong
dinamika kehidupan rumah tangga semakin kompleks. Urusan pernikahan dan kasus
perceraian tak didapat dielakkan. (bahar sikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar