Lahan di Teluk Pemedas, Herlina :DP Baru Rp 100 Juta, Kesepakatannya Rp 1,5 Miliar
Lahan di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar |
Selaku kuasa ahli waris almarhum Alimin bin Lakantoro, Herlina pun meminta, persoalan jual beli lahan itu, segera dituntaskan.
Untuk diketahui, awalnya, Herlina Cs melakukan kesepakatan dengan kuasa ahli waris almarhumah Hj Alia, yakni TA dan NA. Sesuai kesepakatan awal, nominal Rp 1,5 miliar untuk Herlina Cs, baru diberikan DP (uang muka) sebesar Rp 100 juta.
"Saat ini, kami meminta pertanggungjawaban TA dan NA selaku pemegang surat kuasa ahli waris almarhum Hj Alia dan anak-anaknya. Kami meminta diselesaikan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama Kami minta diselesaikan, yakni Rp 1,5 miliar, di mana sudah DP Rp 100 juta. Janjinya waktu itu sebelum dibuat kesepakatan, bahwa pembeli tanah sudah siap,” kata Herlina kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
"Saat itu keduanya (TA dan NA), mengatakan, jika semakin cepat dibuat kesepakatan jika tidak ada permasalahan di antara TA sebagai pemegang surat kuasa dari almarhumah Hj Alia dengan ahli waris Alimin bin Lakantoro, akan semakin cepat pembeli membayar. Saat ini, kami meminta pertanggungjawabannya," sebut Herlina.
Diakui Herlina, sudah diterbitkan surat pemecahan berupa segel atau SKPT untuk diperjualbelikan kepada pembeli. "Kami meminta agar ada uang muka sebesar Rp 200 juta. Jika tidak, tidak mau bertandatangan. Sekaligus, minta ganti rugi ahli waris, 4 saudara saya sudah bersedia Rp 1 miliar. Tapi saya selaku ahli waris tidak bersedia, sebelum ada penggantian deprosonadim saya sebesar Rp 500 juta. Dan jadilah kesepakatan sebesar Rp 1,5 miliar," beber Herlina.
Herlina kembali menegaskan, pihaknya meminta agar kesepakatan awal sebesar Rp 1,5 miliar segera dibayarkan, jika tidak dibayaran, pihaknya akan melakukan pembatalan kesepakatan. "Agar segera dibayarkan, jika tidak, kami cabut kembali. Dan kami akan ambil kembali lahan sesuai prosedur kesepakatan, dan kami serahkan lahan mereka yang dibeli oleh nenek saya, 20 pohon kelapa dari Wak Janggu," harap Herlina.
Lurah Teluk Pemedas |
Herlina juga menanyakan perihal perubahan surat pernyataan penguasaan tanah yang diduga diterbitkan Pemerintah Kelurahan Teluk Pemedas pada tahun 2022. Menurut Herlina, surat tersebut harusnya dibuat sesuai kesepakatan antara pihaknya dengan para kuasa ahli waris lainnya yakni tahun 2021.
Awak media juga melakukan konfirmasi dengan Lurah Teluk Pemedas Akhmad Hariadi SSos di kantronya. Lurah menegaskan, terkait besaran jual beli atau kesepakatan nominal antara kedua belah pihak, bukan menjadi ranah pihaknya. Pihaknya hanya memfasilitasi, dan juga melayani adanya permohonan peralihan lahan/tanah dari masyarakat.
Akhmad Hariadi pun menjelaskan, kelurahan mengeluarkan SKPT pada tahun 2022, karena riwayat tanahnya sebelum tahun 2021.
"Surat itu dikeluarkan, riwayatnya sebelum tahun 2021. Itu boleh dibuatkan. Setelah dibuatkan, keluar peraturan BPN, diteruskan Gubernur, Bupati, Camat sampai Kelurahan, bahwa sejak 14 Februari 2021, Kelurahan tidak boleh mengeluarkan surat,” tegas Lurah Teluk Pemedas.
Lanjut dia, pihaknya juga dipanggil BPN Kabupaten Kukar, bahwa boleh surat dikeluarkan, namun yang tahun 2000 ke bawah. "Bisa tahun 2021, 2022, tetapi riwayat peralihannya tahun 2020. Hanya saja, kebanyakan masyarakat tidak tahu kalau diterbitkannya surat tersebut ada riwayatnya," jelas Akhmad Hariadi. (abdul rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar