Mei 09, 2024

Jika Tak Segera Dilunasi, Kuasa Ahli Waris Minta Kesepakatan Dibatalkan

Lahan di Teluk Pemedas, Herlina :DP Baru Rp 100 Juta, Kesepakatannya Rp 1,5 Miliar

Lahan di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar 
SAMBOJA, KABARKALTIM.CO.ID  - Kuasa
ahli waris almarhum Alimin bin Lakantoro, Herlina, menilai jika jual beli lahan seluas 3,8 hektare di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, tak sesuai dengan kesepakatan awal. 


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM