April 15, 2023

Mafia Tanah Desa Bukit Makmur Kutai Timur Bikin Sengsara Warga

KUTAI TIMUR, KABARKALTIM.CO.ID- Carut marut penataan tanah secara baik dan benar di wilayah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur ‘masih jauh panggang dari api”. Contoh konkret; terjadi tumpang tindih surat tanah. Di lahan yang sama terbit dua surat tanah dari kantor desa yang sama dengan pejabat kepala desa yang berbeda. Oknum aparatur desa tidak bekerja profesional, lantaran terbius duit investor. Pemerintah desa membuat surat keterangan tanah perwatasan dengan dalih kalimat “... Kedua belah pihak menjamin dan membebaskan semua pihak termasuk pejabat pemerintah dari semua tuntutan hukum baik sekarang maupun dikemudian hari apabila ada gugatan dari pihak lain. Ini menjadi tanggungjawab kedua belah pihak ....”. Modus lari dari tanggung jawab itulah dijadikan senjata jitu bagi oknum aparatur untuk ikut bermain bisnis administrasi tanah di desa. 
“PLN (Perusahan Listrik Negara, Red) membayar ganti rugi dan tanam tumbuh lahan yang kena tapak tower 8 dengan dasar surat tanah,” kata Kepala Desa Adventus Eko Purwanto, Sabtu (15/4/2023). Yang menerima ganti rugi lahan tapak tower itu, lanjut Eko –sapan akrab Adventus Eko Purwanto, adalah kepala Desa Bukit Makmur periode sebelum Eko menjabat kepala desa. Kalau kompensasi bentangan kabel masih ditahan Eko. “Saya tahan, bukan karena ada masalah Pak Obar, tapi itu saya tahan sebagai cara saya membenahi administrasi desa,” katanya. Terkait penyelesaian sengketa tanah kata Eko, pihaknya off-kan dulu. 
 
“Saya fokus benahi administrasi internal desa. Saya berniat selesaikan dan tertibkan semua masalah tanah. Termasuk lahan desa, lahan adat dan sebagainya. Lahan desa itu saya mau kelola” terangnya. Surat tanah milik Adam terbit 1995, kemudian surat tanah yang dikeluarkan desa untuk PLN baru saja ketika transmisi tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sangatta –Maloy Batuta Trans Kalimantan hendak dibangun. 
 
“Ini ketidakadilan di negeri hukum. Tanah saya lebih dulu dibuat suratnya, saya juga garap. Belakangan pemerintah desa terbitkan lagi surat tanah di atas lahan saya, untuk kepentingan proyek PLN. Desa yang terima ganti rugi, saya dibuat sengsara,” tutur Adam Ulah mafia tanah tersebut membuat petani lugu ini merasa ditipu dan dibodohi serta ‘dipingpong” sana sini dalam memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Adam tidak berdomisili lagi di wilayah Desa Bukit Makmur, tapi pria paro baya itu tinggal di Sangatta. Jarak Sangatta –Bukit Makmur, Kaliorang ratusan kilometer. 
 
Untuk mendatangi kantor-kantor perlu waktu, tenaga dan uang. Sampai di sana, pejabat yang ditemui tidak memberi kepastian atas hak-haknya yang kena tower 8 SUTT PLN kapasitas 150 Kilo Volt. “Sudah bulanan saya urus tower salah alamat itu, dan uangnya masuk di kantong yang tidak benar. Bukan hanya satu kali saya datangi, tapi sudah berkali-kali. Tapi belum juga membuahkan hasil. Begitukah perlakuan layanan pemerintah terhadap warganya,” tanya Adam tampak letih menatap angkasa penuh asa menahan nafsu di bulan Ramadan 1444 H. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM