Hendry Ferdian : Kita Rencana Koordinasi dengan Pak Sekwan
Hendry Ferdian |
DPD PKS perlu mengetahui surat PAW tersebut belum berjalan? Padahal ada ketentuan paling lambat 7 hari surat tersebut sudah ditindaklanjuti. "Tadi kita berencana berkoordinasi dengan Pak Sekwan, namun beliaunya tadi tidak berada di tempat. Jadi kita bertemu dengan stafnya. Intinya kita sedang berkoordinasi untuk proses ini (PAW)," kata Sekretaris DPD PKS Balikpapan Hendry Ferdian kepada awak media, saat bertemu di kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya telah menyerahkan surat permohonan PAW terhadap dua orang anggota legislatif dari PKS, Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Permohonan yang disampaikan itu mengikuti keputusan dari Mahkamah Partai.
"Sebenarnya hal ini adalah ranah internal partai yang terjadi akibat ketidakpatuhan kepada aturan partai. Jadi wajar saja dilakukan tindakan indisipliner. Untuk saat ini kita akan terus mem-follow up dan berkomunikasi dengan tim hukum," ujarnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid mengatakan, pihaknya telah bersurat melalui tim pengacaranya kepada pimpinan DPRD agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah dicantumkannya dalam surat pemberitahuan, bahwa proses pengadilan terkait permasalahan itu masih di Pengadilan Tinggi.
"Lawyer saya sudah bersurat kepada pimpinan DPRD Balikpapan agar berhati-hati dengan tiga alasan yang sudah saya cantumkan dalam surat pemberitahuan. Bahwa proses pengadilan saya masih di Pengadilan Tinggi," tegas Syukri.
Syukri juga menyampaikan, bahwa dasar pengajuan PAW terhadap dirinya adalah pemecatan kedua, padahal sesuai prosedur tidak ada pemecatan dua kali. "Saya haqqul yaqin bahwa pimpinan DPRD bersikap hati-hati, sehingga sampai sekarang bisa lewat sampai 7 hari. Kalau teman-teman PKS mau lanjut ya silakan tapi baca tata tertib (tatib)," pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa seharusnya pengurus PKS tersebut mengacu
kepada Tatib Dewan, yang menyebutkan bahwa dalam 7 hari kerja pengajuan
PAW tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD melalui surat kepada
Walikota. Namun apabila tidak ditanggapi pihak partai bisa saja
mendesak kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti kepada Gubernur. Dan
kalau Walikota tidak melakukan, maka kewenangannya pindah ke Gubernur
dalam waktu 14 hari. (ato)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar