Oktober 24, 2022

Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo - Paser Rencanakan Gelar Aksi

Kuasa hukum warga Muchar Amar SH

TANA PASER , KABARKALTIM.CO.ID - Diagendakan pada Selasa 25 Oktober 2022 dilakukan penyampaian aspirasi dari Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Hal ini dibenarkan kuasa hukum warga, Muchtar Amar SH, saat dihubungi media ini usai pertemuan dengan masyarakat penyedot pasir, Senin 24 Oktober 2022. Surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Kapolres Paser AKBP Kadek Budiyarta SIK. 

Disebutkan, Komoditas pasir dan batuan pengikutnya, kontribusinya besar mempengaruhi pergerakan roda pembangunan dan menjadi salah satu komoditas yang menggerakkan mata rantai roda perekonomian bukan hanya di Paser, tapi di PPU dan Kaltim umumnya.

Aktivitas usaha warga penyedot pasir telah dilaksanakan secara tradisional turun temurun oleh warga di sekitaran bantaran Sungai Kandilo Kabupaten Paser, dan tradisi tersebut tetap ingin dipertahankan warga sebagai mata pencaharian utama, namun semestinya nilai ekonomisnya tetap disesuaikan dengan situasi perekenomian di daerah.

Muchtar menyebut, oleh karena sebelumnya untuk mengurus perijinan penyedotan pasir di Sungai Kandilo cukup diurus di Pemerintah Kecamatan, namun setelah pemerintah menerbitkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan kepengurusan ijin ditarik ke Pemerintah Provinsi dan selanjutnya diubah kembali ditarik ke pemerintah Pusat.

"Tentu saja, oleh karena warga sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, keterbatasan untuk melakukan kepengurusan ijin ke Pemerintah Pusat mengalami kendala-kendala teknis dan nilai ekonomis dari komoditas mineral pasir dan batuan pengikutnya nantinya bagi masyarakat dan pemerintah," kata dia.

Lanjutnya, di tahun 2021, warga pun telah bersepakat melalui perwakilannya yang mengajukan pengurusan ijin di Kementerian ESDM dan di Kementerian Investasi/BPKM yakni untuk warga yang beraktivitas di Kecamatan Pasir Belengkong diwakili oleh CV Tujuh Putra, namun oleh karena secara bersamaan CV Zen Zay Bersaudara juga turut mengajukan proses permohonan ijin, pasca terbitnya IUP-Ekslporasi CV Zen Zay Bersaudara, situasi kegiatan penyedotan pasir diresahkan oleh pihak CV Zen Zay Bersaudara yang menaikkan nilai jual pasir dari sebelumnya Rp 85.000,/kubik menjadi Rp. 200.000,-/kubik.

Dikatakan, selanjutnya CV Zen Zay Bersaudara mengajukan pengaduan sesuai surat pengaduan No. 08/223/IX/2022 tertanggal 10 September 2022 terkait kegiatan penambangan pasir (mineral bukan batubara) tanpa ijin di wilayah konsesi CV Zen Zay Bersaudara dan penadahan dari barang curian dari konsesi CV Zen Zay Bersaudara di wilayah hukum Kepolisian Resort Paser.

Atas persoalan itu, DPRD Kabupaten Paser telah memfasilitasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 5 Oktober 2022, namun berakhir tanpa hasil dan jaminan sama sekali bagi warga penyedot pasir, namun demi menghindarkan stagnasi dan inflasi daerah, akhirnya warga penyedot pasir kembali bekerja dan menyepakati harga pasir menjadi Rp 90.000/kubik untuk pasir sedang dan Rp 110.000,-/kubik untuk pasir kasar.


"Oleh karena UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah diubah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 3 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan selanjutnya kepengurusan ijin ditarik kembali ke Pemerintahan Provinsi, serta belum adanya warga di Paser yang mengantongi ijin untuk melakukan kegiatan produksi pasir dan batuan pengikutnya, maka kami koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo berencana melaksanakan aksi penyampaian aspirasi yang dilaksanakan Selasa 25 Oktober 2022 pukul 09.000 Wita hingga selesai,".

Lokasi aksi dimulai dari depan Kantor DPRD Kabupaten Paser dan berakhir di halaman Kantor Bupati Paser.

Tuntutannya yaitu meminta kegiatan penyedotan pasir di Sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya dan mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Menolak CV Zen Zay Bersaudara beroperasi di wilayah Desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah ijinnya yang masuk di wilayah Desa Damit.

Meminta pemerintah memfasilitasi kemudahan mengurus perijinan dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah, serta memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir.

Oleh karena pemerintah sekarang sedang melaksanakan program pembangunan di masa anggaran perubahan tahun 2022 (baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser) maupun di kawasan IKN, jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir Sungai Kandilo bekerja, agar tetap memenuhi kebutuhan material pembangunan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian daerah, koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo bersedia melaksanakannya dengan adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya dan tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.

"Bahwa bilamana pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya (policy), maka kami koalisi warga penyedot pasir menghormatinya, dan untuk sementara waktu kami menghentikan kegiatan usahanya sampai proses permohonan penerbitan ijin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur," tutup Amar. (*/tim kk)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM